Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 27 Juni 2026
LP Kerobokan Masih jadi Sarang Bisnis Narkoba
Senin, 25 April 2016,
07:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
5 orang pengedar sekaligus pemakai diringkus satuan Narkoba Polresta Denpasar pada hari Jumat (22/4) lalu. Kelimanya berinsial WAN (33), an.L.FE (24), I.K.S, DAP (21) dan BEP (36). Dari kelima tersangka tersebut satu diantaranya berkelamin perempuan yakni DAP. Mereka ditangkap masing-masing atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo mengatakan, pelaku ditangkap di tempat yang berbeda-beda, namun rata-rata kesemuanya ditangkap di tempat kost-kostan.
"Mereka ini rata-rata simpan sabu di kostannya, seperti tersangka WAN, dia sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan sering mengambil barang di daerah Sesetan dengan mengendarai mobil Avanza warna hitam dan sesuai informasi orang tersebut tinggal di daerah Kedonganan, selanjutnya TO dapat diamankan di depan Indomart Jalan By Pass Ngurah Rai beserta 1 (satu) paket sabu," urai Ganefo di Denpasar, Minggu (24/4).
Hasil pemeriksaan tersangja mengaku dapat barang dari orang yang berinisial RO yang ada di LP Kerobokan, imbuhnya. Ditambahkannya, untuk tersangka I.K.S, menurutnya, tersangka sudah keluar masuk LP dan di duga kembali menekuni bisnis narkoba.
"TO diamankan bersama seorang perempuan inisial DAP, kemudian digeledah badan namun nihil BB narkotika, lanjut geledah di kamar kostannya dan ditemukan di atas meja rias BB tsb diatas. Dari interogasi tersangka mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang mengaku bernama JNT di LP Kerobokan dengan cara transfer sejumlah uang dan mengambil tempelan di seputaran Gatsu Barat," papar mantan Kasat Intel ini.
Ganefo menjelaskan, bahwa peredaran narkoba hasil tangkapannya masih menguat munculnya peredaran gelap bisnis narkoba yang dikendalikan oleh napi atau oknum warga binaan di LP Kerobokan."Namun itu semua masih perlu didalami karena tidak menutup kemungkinan pengakuan tersebut hanya sebagai modus tersangka untuk memutus jaringannya," katanya.Semuanya dijerat dengan UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara untuk pengedar dan pemakai.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026