Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 8 Mei 2026
LP Kerobokan Masih jadi Sarang Bisnis Narkoba
Senin, 25 April 2016,
07:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
5 orang pengedar sekaligus pemakai diringkus satuan Narkoba Polresta Denpasar pada hari Jumat (22/4) lalu. Kelimanya berinsial WAN (33), an.L.FE (24), I.K.S, DAP (21) dan BEP (36). Dari kelima tersangka tersebut satu diantaranya berkelamin perempuan yakni DAP. Mereka ditangkap masing-masing atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo mengatakan, pelaku ditangkap di tempat yang berbeda-beda, namun rata-rata kesemuanya ditangkap di tempat kost-kostan.
"Mereka ini rata-rata simpan sabu di kostannya, seperti tersangka WAN, dia sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan sering mengambil barang di daerah Sesetan dengan mengendarai mobil Avanza warna hitam dan sesuai informasi orang tersebut tinggal di daerah Kedonganan, selanjutnya TO dapat diamankan di depan Indomart Jalan By Pass Ngurah Rai beserta 1 (satu) paket sabu," urai Ganefo di Denpasar, Minggu (24/4).
Hasil pemeriksaan tersangja mengaku dapat barang dari orang yang berinisial RO yang ada di LP Kerobokan, imbuhnya. Ditambahkannya, untuk tersangka I.K.S, menurutnya, tersangka sudah keluar masuk LP dan di duga kembali menekuni bisnis narkoba.
"TO diamankan bersama seorang perempuan inisial DAP, kemudian digeledah badan namun nihil BB narkotika, lanjut geledah di kamar kostannya dan ditemukan di atas meja rias BB tsb diatas. Dari interogasi tersangka mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang mengaku bernama JNT di LP Kerobokan dengan cara transfer sejumlah uang dan mengambil tempelan di seputaran Gatsu Barat," papar mantan Kasat Intel ini.
Ganefo menjelaskan, bahwa peredaran narkoba hasil tangkapannya masih menguat munculnya peredaran gelap bisnis narkoba yang dikendalikan oleh napi atau oknum warga binaan di LP Kerobokan."Namun itu semua masih perlu didalami karena tidak menutup kemungkinan pengakuan tersebut hanya sebagai modus tersangka untuk memutus jaringannya," katanya.Semuanya dijerat dengan UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara untuk pengedar dan pemakai.
Berita Premium
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 820 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 706 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 528 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 510 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026