Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 28 Oktober 2026
Dukun Cetik Pembunuh Satu Keluarga Polisi Segera Dihukum Mati
Minggu, 22 Mei 2016,
20:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Beritabali.com, Amlapura. Setelah pengajuan grasinya ditolak oleh Presiden RI, kini I Putu Suaka (65), terpidana mati kasus pembunuhan berencana keluarga polisi Aiptu I Komang Alit Srinatha (50) di Dusun Gamongan, Desa Tiyingtali,KecamatanAbang, Karangasem, pada 29 Januari 2008 silam, tinggal menunggu proses eksekusi mati yang akan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Amlapura selaku eksekutor.
Namun hingga saat ini, kapan waktu pasti eksekusi mati itu akan dilaksanakan, baik Penasihat Hukum (PH) terpidana, I Made Ruspita SH, maupun Kejari Amlapura belum menerima pemberitahuan resmi dari Kemenkumham. “Sampai saat ini pemberitahuan resmi dari Kemenkumham belum ada soal eksekusi klien kami, terpidana I Putu Suaka,” ujar Made Ruspita, kepada wartawan Minggu (22/5).
Namun demikian dari informasi yang diterimanya, ada kemungkinan kliennya itu akan menghadapi regu tembak usai lebaran mendatang yakni sekitar bulan Juli-Agustus, namun ditegaskannya lagi itu baru sebatas kemungkinan saja.
Sebab eksekusi mati tahap tiga yang akan dilaksanakan di Cilacap Jawa Tengah, juga akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Artinya kata dia bisa jadi kliennya itu akan masuk dalam daftar terpidana mati yang akan di “dor” oleh regu tembak pada eksekusi tahap ketiga itu.
“Kemungkinan itu bisa saja terjadi, walaupun sangat kecil,” ungkapnya.
Secara psikologis kondisi kejiwaan kliennya cukup bagus dan dari komunikasi yang dilakukan pihaknya dengan Putu Suaka, yang bersangkutan sudah siap untuk menjalani eksekusi mati.
Hanya saja pihaknya menyayangkan tidak ada pemberitahuan sama sekali baik dari pihak Kejari maupun Lapas Kerobokan terkait pemindahan Kliennya dari Lapas Kerobokan ke Lapas di Madiun.
“Sebab bagaimanapun saya selaku kuasa hukumnya tetap melekat sampai eksekusi mati itu dilakukan, jadi semestinya ada pemberitahuan dulu sebelum yang bersangkutan dipindah ke Madiun,” bebernya.
I Putu Suaka divonis mati oleh majelis hakim PN Amlapura, akibat pembunuhan sadis yang dilakukan terpidana secara berencana terhadap anggota polisi, Aiptu I Komang Alit Srinatha warga Dusun Gamongan, Desa Tiyingtali, Kecamatan Abang, Karangasem bersama keluarganya msing-masing istri korban Ni Kadek Suti (45), I Kadek Sugita (22)anak korban dan I Gede Sujana (20) keponakan korban.
Usai menghabisi nyawa korban dan keluarganya, terpidana mati Putu Suaka langsung menguras harta milik korban yang disimpan dalam lemari termasuk uang tunai sebesar Rp 10 juta. [bbn/suaradewata]
Berita Premium
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5948 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4658 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2643 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2287 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2224 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026