Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




DPRD Bali : Perda Tentang LPD Tidak Akan Dicabut

Selasa, 30 Agustus 2016, 05:05 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/lpd kedonganan

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) mengatur LPD tunduk pada hukum Adat Bali. Meski demikian, Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Parta memastikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) tidak akan dicabut.
 
Hal itu ditegaskan Parta saat dikonfirmasi usai menggelar rapat komisi IV dengan Lembaga Pemberdayaan (LP) LPD, BKS LPD, Biro Hukum, serta Biro Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Bali, di Ruang Baleg DPRD Bali, Senin (29/8). 
 
Kendati tak dicabut, menurut Parta, Perda LPD itu disepakati untuk direvisi. Sebab, tidak ada pasal dalam Perda LPD yang akan dicabut. Sebaliknya, revisi itu dilakukan dengan penambahan beberapa pasal dan ayat baru. 
 
"Tadi kita diskusikan content-nya, tidak ada yang diubah. Tidak ada pasal yang dibuang. Itu hanya direvisi dengan menambah ayat dan pasal baru. Revisi itu untuk memperkuat dan menyempurnakan Perda itu," jelas Parta.
 
Politisi PDIP asal Gianyar ini membeberkan beberapa rancangan pasal baru yang akan ditambahkan saat revisi Perda itu. Di antaranya, terkait LP LPD. Pasal itu menyangkut penambahan fungsi LPD untuk mengaudit LPD, yang selama ini belum tercantum dalam Perda LPD. 
 
Selain LP LPD, masalah regenerasi Kepala LPD juga akan diakomodir dalam pasal atau ayat baru. Termasuk akan diatur pula mengenai lembaga yang mengeluarkan sertifikat atau surat keterangan calon Kepala LPD. Dengan demikian, Perda itu nanti akan mengatur pendidikan maupun tentang persiapan calon Kepala LPD. 
 
"Jadi seorang Kepala LPD jika nanti waktunya sudah habis itu 56 tahun, dia diganti oleh calon yang sudah memiliki sertifikasi jadi Kepala LPD," kata Parta.
Fungsi Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) juga akan diperjelas dalam revisi Perda tersebut. Sebab, MUDP lahir karena ada Perda tentang Desa Pakraman. Namun disebut pula dalam Perda LPD dengan fungsi memberikan pertimbangan. 
 
"Fungsi MUDP dalam Perda LPD ini harus diperjelas agar tidak bersinggungan dengan LP LPD.  Kalau MUDP diperlukan, apakah fungsinya hanya segitu saja. Apa MUDP itu diperlukan atau tidak, itu masih akan kita rumuskan dulu karena kita belum mengundang MUDP,” kata Parta.
 
Selain itu lanjut Parta, perdebatan tentang setoran dana 5% dari keuntungan LPD setiap tahun ke LP LPD juga akan dipertegas lagi dalam revisi Perda tersebut. Menurut Parta, akan ada pasal atau ayat yang mengatur sanksi bagi LPD yang tidak menyetor dana itu. Namun sanksi yang dimaksud bukanlah sanksi pidana. Juga akan diatur soal penghargaan bagi LPD yang berprestasi.
 
Sebelumnya diberitakan, Ketua LPD Kedonganan, Ketut Madra, menolak menyerahkan iuran sebesar 5 persen dari total keuntungan LPD setahun ke LP LPD. Bahkan sikap tegas itu itu sudah dimulai sejak tahun 2010. 
 
Madra beralasan, LP-LPD tidak transparan mengelola dana tersebut yang jumlahnya mencapai puluhan miliar setiap tahun. Untuk tahun 2015, iuran LPD yang disetorkan ke LP-LPD jumlahnya diperkirakan mencapai Rp 20 Miliar.[bbn/rls/psk]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami