Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Cabuli Gadis 13 Tahun di Semak-Semak, Dek Groyoh Diamankan
BERITABALI.COM, BULELENG.
Seorang lelaki paruh baya berinisial MSM alias Dek Groyoh diamankan polisi lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap gadis belia berusia 13 tahun. Pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut di semak-semak, tepi sungai Desa Dencarik, Kecamatan Banjar Buleleng.
Tersangka MSM berusia 48 tahun warga Banjar Dinas Menasa Desa dencarik Kecamatan Banjar. Sedangkan korbannya yakni berinisian Putu J. A yang baru berusia 13 tahun.
Tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap korban bermula ketika korban sedang buang air besar disungai. Usai buang air besar dan ingin kembali ke rumah, tersangka datang menghampiri korban dan menarik tangan korban.
Tersangka membawa korban ke semak-semak di tepian sungai dan mengambil tali dari pelepah pisang untuk mengikat tangan korban. Karena posisi tangan yang terikat, korban tak bisa melakukan perlawanan dan tersangka langsung membuka celana korban untuk melampiaskan aksi bejatnya tersebut.
Bahkan tersangka yang tidak tamat pendidikan SMP tersebut sudah tiga kali melakukan aksi pelecehan seksual terhadap korban. Tidak terima dengan ulah tersangka tersebut , Paman korban melaporkan tindakan bejat tersangka ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan visum terhadap korban, diketahui alat kelamin korban telah robek akibat benda tumpul. Atas kejadian tersebut polisi mencari tersangka dan berhasil diamankan dirumahnya oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Buleleng AKBP I Made Sukawijaya mengatakan tersangka mekakukan aksi pelecehan seksual terhadal korban sudah tiga kali. Kasus pelecehan anak dibawah umur ini sedang didalami lagi karena kasus ini sedang marak terjadi.
"Kita masih mendalami kasus pelecehan tersebut, barang bukti dan juga hasil visum sudah ada untuk menjerat pelaku atas perbuatan yang dilakukannya. Tersangka juga mengancam kepada korban agar korban tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapapun," ungkap Kapolres Sukawijaya.
Tersangka dapat dijerat dengan pasal 88 Undang-undang RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, junto pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun.
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3814 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1760 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang