Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 22 Juli 2026
Cegah Wajah Kota Semrawut, Satpol PP Kota Denpasar Bongkar Billboard
Kamis, 22 September 2016,
09:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Satpol PP Kota Denpasar kembali membongkar Billboard atau sering di sebut Papan Reklame di jalan Diponogoro Perempatan Rumah Sakit Sanglah Rabu (21/9).
Pembongkaran ini dilakukan karena masa izin berlakunya sudah habis. Selain itu Pemerintah Kota Denpasar juga telah mengeluarkan Peraturan Walikota No 3 tahun 2014 tentang penataan reklame. Dalam Perda ini sudah diatur titik penempatan Reklame di Kota Denpasar.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Denpasar Wayan Wirawan yang memimpin pembongkaran reklame tersebut mengatakan pembongakaran papan billboard ini adalah untuk menata wajah Kota Denpasar supaya tidak keliatan kumuh dan semrawut.
Ditambahkan dalam Perda 3 tahun 2014 itu ditetapkan setiap persimpangan jalan bebas dari papan reklame. Yang boleh dipasang hanya di Led TV, dan itu pun hanya di beberapa titik yang telah ditentukan.
Menurutnya, dalam Perwali No 3 tahun 2014 memang ditetapkan setiap persimpangan harus bebas dari papan reklame namun sampai saat ini pihaknya belum bisa membongkar secara keseluruhan, disamping karena terkendala teknis juga ada beberapa billboard yang masa ijin nya masih berlaku.
Sampai saat ini di Kota Denpasar papan reklame yang masih belum terbongkar sebanyak 40 buah. Namun keseluruhan papan reklame yang ada di Kota Denpasar yang sudah terbongkar sekitar 70 persen%.
‘’Untuk sisanya akan menyusul sampai masa pajak atau ijinnya habis,’’ ujarnya.
Tidak hanya itu pihaknya juga memberikan peringatan kepada semua pemilik papan reklame, agar membongkar papan reklamenya sendiri setelah masa izinnya habis. Hal itu dilakukan agar papan reklame tidak terpajang terlalu lama.
Lebih lanjut dikatakan, Pemerintah Kota Denpasar sekarang tidak menarget pendapatan dari pajak papan reklame sehingga tidak ada lagi izin yang dikeluarkan. Untuk ucapan hari raya dan kegiatan even yang bersifat sosial masih di maklumi. Meskipun demikian Pemerintah kota Denpasar tetap melakukan pemantauan dan menentukan ukuran serta titik lokasi pemasangannya sehingga tidak semrawut.[bbn/hms/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3789 Kali
02
Penembakan di Klub Malam Canggu, Dua Orang Terluka, Pelaku Diburu
Dibaca: 1448 Kali
03
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1447 Kali
04
Menhub Setuju Bandara Letkol Wisnu Dikembangkan di Bali Utara
Dibaca: 1394 Kali
05
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1300 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026