Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Paket SURYA Kandas, KPU Buleleng : Silakan Gugat
Sabtu, 22 Oktober 2016,
06:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Beritabali.com, Buleleng. Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng dari jalur perseorangan atau jalur independent Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharma Wijaya atau paket SURYA kandas dalam tahap verifikasi faktual tahap dua. Pasangan tersebut hanya kekurangan 235 dukungan lagi untuk bisa lolos sebagai paslon Bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan.
Dari hasil pleno verifikasi faktual tingkat kabupaten yang dilakukan oleh KPU Buleleng, Jumat (21/10) pagi, terungkap paket Surya mengantongi 18.685 dukungan pada verifikasi faktual tahap satu. Sementara pada verifikasi faktual tahap dua, paket ini mengantongi 21.363 dukungan. Dukungan yang memenuhi syarat mencapai 40.048 dukungan. Total dibutuhkan 40.283 dukungan untuk bisa lolos dari verifikasi faktual tahap dua. Sehingga pasangan ini dinyatakan kurang 235 dukungan lagi. Hal itu dituangkan dalam SK KPU Buleleng nomor 123/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016.
Sebaran dukungan paket Surya pada verifikasi faktual tahap dua pun cukup variatif. Di Kecamatan Gerokgak mereka mengumpulkan3.348 dukungan, Kecamatan Sukasada 2.540 dukungan, Kecamatan Sawan 2.650 dukungan, Kecamatan Busungbiu 635 dukungan, Kecamatan Seririt 3.032 dukungan, Kecamatan Tejakula 2.797 dukungan, Kecamatan Banjar 918 dukungan, Kecamatan Buleleng 4.115 dukungan, dan Kecamatan Kubutambahan 1.328 dukungan.
Begitu dinyatakan tidak memenuhi syarat, bakal calon bupati Dewa Nyoman Sukrawan menyatakan menolak seluruh keputusan yang dituangkan oleh KPUD Buleleng. sukrawan menyatakan akan segera melayangkan gugatan ke sejumlah jalur yang ada, baik itu ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih), PTUN, Mahkamah Agung, hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sukrawan juga membubuhkan delapan poin keberatan yang ia tuliskan dalam formulir BA.7-KWK.
“Ada beberapa proses yang menurut pribadi kami berdua harus kita luruskan, sehingga pada hari ini apapun keputusan yang dituangkan oleh KPUD Buleleng saya nyatakan menolak semua keputusannya, dan kami akan gugat sesuai dengan prosedur,” tegas Sukrawan.
Rencananya Sukrawan akan mengajukan gugatan kepada Panwaslih Buleleng pada Sabtu (22/10) hari ini. Sukrawan juga menyatakan akan menunggu 12 hari sesuai dengan aturan yang ada. Apabila kandas, ia akan melanjutkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali. Apabila kandas, gugatan akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).
“Itu yang kami gugat adalah surat keputusan KPUD Buleleng tentang penetapan hasil verifikasi,” imbuhnya.
Selain itu dalam waktu singkat, paket Surya juga akan melayangkan laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berkedudukan di Jakarta. Semua laporan keberatan yang disampaikan Paket Surya dalam formulir BA.7-KWK akan disampaikan kepada DKPP sebagai bahan pertimbangan gugatan.
Sukrawan juga menyatakan ada kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan, dalam hal ini KPU Buleleng. Kesalahan itu terjadi di Desa Bila. KPU Buleleng bahkan sempat melakukan kompromi dengan Paket Surya dengan menawarkan verifikasi faktual tingkat kabupaten, khusus untuk pendukung Surya dari Desa Bila.
“Ini tidak adil. Mereka mau kompromi ketika mereka salah. Ketika kami benar, mereka tidak mau kompromi. Ini tidak benar, tidak adil menurut saya,” katanya lagi.
Sementara itu Ketua KPU Buleleng Gede Suardana mempersilahkan jika paket Surya mengajukan gugatan ke saluran-saluran yang ada. “Gugatan itu merupakan hak pasangan calon. Silahkan dilakukan sesuai dengan jalur-jalur yang ada,” ujar Suardana.
Suardana menambahkan KPU Buleleng akan tetap melanjutkan tahapan seperti yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2016. Tahapan terdekat adalah penetapan pasangan calon, yang dilakukan pada Senin (24/10) pekan depan.
Suardana juga tak menampik jika perangkat penyelenggara pemilihan, yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Bila melakukan kelalaian. “Penyelenggara kami di tingkat PPS dan PPK ada kelalaian dalam keterlambatan formulir B.1-KWK. Saat itu sedang berkumpul pendukung bakal pasangan calon. Ketika kami tiba di sana, ada sebagian yang meninggalkan tempat. Kami sudah tawarkan untuk verifikasi faktual tingkat kabupaten, khusus untuk Desa Bila. Tapi tawaran kami kepada bakal pasangan calon tidak diterima,” tandasnya.[bbn/pan/psk]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3804 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1747 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026