Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Paket SURYA Berpeluang Lolos Pilkda Buleleng

Minggu, 6 November 2016, 09:15 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/file

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Beritabali.com, Buleleng. Bakal pasangan calon Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharma Wijaya atau paket SURYA berpeluang lolos sebagai pasangan calon. Peluang tersebut terbuka setelah pimpinan musyawarah dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada Buleleng 2017, memerintahkan KPU Buleleng melakukan verifikasi faktual ulang di lima tempat di Kabupaten Buleleng.
 
Putusan itu dibacakan dalam musyawarah lanjutan yang dilangsungkan di Sekretariat Panwaslih Buleleng, Sabtu (5/11) siang. Putusan setebal kurang lebih 50 halaman itu, dibacakan secara bergantian oleh pimpinan musyawarah Putu Sugi Ardana dan Ketut Ariyani. Butuh waktu selama 2,5 jam hingga putusan itu selesai dibaca seluruhnya.
 
Dalam keputusan tersebut, pimpinan musyawarah mengeluarkan tiga butir keputusan. Pertama, pimpinan musyawarah mengabulkan permohonan pemohon, dalam hal ini paket SURYA, untuk sebagian. Kedua, memerintahkan kepada KPU Buleleng untuk melakukan verifikasi faktual di lima lokasi.
 
Lima lokasi itu adalah Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan, yang secara spesifik disebutkan peristiwa verifikasi faktual tahap dua yang batal dilakukan pada tanggal 16 Oktober 2016. Kemudian di Desa Mengening, Kecamatan Kubutambahan; Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng; Desa Gerokgak, Kecamatan Gerokgak; serta Desa Pelapuan, Kecamatan Busungbiu.
 
Di Desa Pelapuan, pimpinan musyawarah juga secara spesifik menyebutkan verifikasi faktual ulang terhadap satu pendukung, yakni Dewa Ketut Segara. Alasannya Dewa Ketut Segara saat verifikasi faktual dalam kondisi sakit. Dewa Ketut Segara juga sempat dihadirkan sebagai saksi dalam musyawarah penyelesaian sengketa.
 
Dari lima wilayah itu, paket SURYA memiliki setidaknya 520 dukungan. Ratusan dukungan itu meliputi Desa Bila sebanyak 46 dukungan, Desa Mengening sebanyak 19 dukungan, Kelurahan Banjar Jawa sebanyak 311 dukungan, Desa Gerokgak sebanyak 143 dukungan, dan Desa Pelapuan sebanyak satu dukungan. Sementara kebutuhan untuk lolos sebagai pasangan calon, adalah 235 dukungan saja.
 
Sebelumnya dalam musyawarah yang dilakukan pada Kamis (3/11) lalu, KPU Buleleng sepakat melakukan verifikasi faktual ulang di tiga wilayah. Tiga wilayah itu adalah Desa Bila, Desa Mengening, serta Kelurahan Banjar Jawa. Artinya pimpinan musyawarah memberikan tambahan dua wilayah lagi bagi Paket SURYA .
 
Pimpinan Musyawarah Putu Sugi Ardana mengatakan, keputusan musyawarah menambah dua desa itu, didasari sejumlah pertimbangan. “Kalau di Desa Pelapuan, itu waktu kami dengar saksi pemohon, yang bersangkutan dalam keadaan sakit. Jadi dasar pertimbannya memang ada hak konstitusional di sana. Demikian juga di Gerokgak. Ada sebuah situasi kemudian ada kondisi, sehingga di sana verifikasi faktual tidak bisa dilaksanakan,” kata Sugi.
 
Sugi menegaskan KPU Buleleng wajib menindaklanjuti keputusan yang telah dikeluarkan dalam musyawarah penyelesaian sengketa. KPU Buleleng wajib melaksanakan keputusan itu, selambat-lambatnya dalam waktu tiga hari kerja, terhitung sejak putusan diterbitkan. Meski kemudian paket SURYA mengajukan banding, KPU disebut tetap harus melaksanakan keputusan itu.
 
Atas terbitnya putusan itu, Sekretaris Tim Advokasi Paket Surya, Nyoman Sunarta mengaku masih harus berkoordinasi dengan pasangan calon, apakah putusan itu diterima, atau akan menempuh upaya banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya.
 
Sunarta mengatakan, secara prinsip sebenarnya Paket SURYA menghendaki dilakukan verifikasi faktual terhadap seluruh pendukung yang belum sempat diverifikasi, yang jumlahnya mencapai 27ribu orang. Namun dalam proses musyawarah, paket SURYA telah menurunkan permintaan, menjadi 14 desa saja. Kemudian dalam keputusan musyawarah, akhirnya hanya dikabulkan empat desa saja plus satu pendukung di Desa Pelapuan.
 
“Walaupun masih jauh dari harapan, tapi setidaknya kami menilai pimpinan musyawarah juga sudah mencatat dan merespons apa yang menjadi keterangan saksi di musyawarah. Bahwa memangterjadi intimidasi di beberapa daerah tertentu, sehingga tidak bisa dilakukan verifikasi faktual. Walau jauh dari harapan kami, tapi kami melihat pimpinan musyawarah sudah memberi ruang kepada kami untuk bisa meloloskan pasangan calon,” jelas Sunarta.
 
Sementara itu Ketua KPU Buleleng Gede Suardana menyatakan pihaknya menghormati putusan dari pimpinan musyawarah. Untuk pelaksanaan putusan itu, Gede menyatakan pihaknya masih harus berkoordinasi lebih lanjut dengan para komisioner, juga dengan KPU Bali.
 
“Kami akan lakukan rapat koordinasi bersama KPU Bali dan minta arahan kepada KPU RI. Peraturan Bawaslu telah mengatur bahwa KPU memiliki waktu tiga hari kerja untuk menindaklanjuti hasil putusan musyawarah,” ujar Suardana.[pan/psk] 
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami