Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Satpol PP Segel Proyek Rumah Makan Tak Berizin

Selasa, 29 November 2016, 08:00 WITA Follow
Beritabali.com

Proyek pembangunan rumah makan di Tabanan disegel. [source: bbcom]

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

BeritaBali.com - Tabanan. Proyek pembangunan rumah makan yang ada di Banjar Batugaing, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan disegel oleh Satpol PP Tabanan. Disegelnya proyek tersebut selain karena belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) juga disebabkan karena melanggar sempadan jalan. 
 
Hal itu diungkapkan Ketua Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabanan I Wayan Sarba, Senin (28/11) kemarin.  
 
Sarba menjelaskan, proyek pembangunan rumah makan yang baru mencapai 15 persen tersebut setelah dicek ternyata belum mengantongi ijin. Selain itu juga berpotensi melanggar sempadan jalan karena lokasinya yang sangat dekat dengan jalan utama.
 
“Kita awalnya terima laporan dari masyarakat mengenai adanya proyek tersebut dan kita cek pada Jumat (25/11) ternyata berpotensi melanggar sempadan jalan, namun kita tidak berhasil menemui penanggungjawab proyek dan hanya bertemu dengan pekerja lapangan saja,” jelasnya. 
 
Atas hal tersebut tim BURSAP yang dipimpin oleh Kasi Penyelidikan dan PPNS Satpol PP Tabanan I Wayan Kinten pun memberikan surat panggilan kepada penanggungjawab proyek untuk datang ke Kantor Satpol PP pada Senin kemarin (28/11). 
 
Setelah penanggungjawab proyek atas nama I Nyoman Sanjaya (34) asal Banjar Kukuh, Desa Perean Tengah, Kecamatan Baturiti, Tabanan hadir, diketahuilah jika proyek yang hendak dijadikan Rumah Makan Warung Kampung Pedas tersebut belum mengantongi ijin. 
 
“Maka penanggungjawab proyek kita minta menandatangani surat pernyataan untuk segera mengurus ijin. Dan setelah nanti ijin didapatkan baru proyek itu bisa dilanjutkan,” tegas mantan Kabaghumas Tabanan ini. 
 
Ditambahkannya, hal yang telah dilakukan oleh pemilik proyek sudah terbukti melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung sehingga proyek saat ini disegel sementara hingga pemilik mengantongi ijin. 
 
“Prosesnya kan mulai dari rekomendasi tata ruang, apakah lokasi itu bisa untuk membangun, lalu persetujuan prinsip dan rekomendasi Bupati. Jadi harus benar-benar diikuti prosedurnya dan tidak boleh asal membangun,” pungkasnya.
 
Menurut Sarba, sebagai tim yang memiliki tugas untuk menegakkan Perda pihaknya tidak "alergi" terhadap investor yang ingin memulai usaha di Tabanan. Hanya saja, para investor harus mentaati segala peraturan yang berlaku sehingga tidak muncul permasalahan dikemudian hari. 
 
"Dan dari pantauan tim kami sejauh ini memang banyak pelanggaran pada perizinan, misalnya pembangunan tempat usaha yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," pungkasnya. [nod/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami