Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pilkada Buleleng Tunggu Putusan PTTUN Surabaya

Selasa, 6 Desember 2016, 08:10 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Beritabali.com, Buleleng. Pelaksanaan Pilkada Buleleng 2017 sepertinya akan ditentukan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya. Pasangan Persorangan SURYA selaku pengugat dan KPU Buleleng selaku tergugat mengaku siap menerima putusan yang akan dibacakan majelis hakim.
 
Dewa Sukrawan usai bertemu dengan Plt Bupati Buleleng Made Gunaja, Senin (5/12/2016) mengaku tidak melakukan persiapan apa-apa. Seluruhnya diserahkan kepada PTTUN Surabaya. 
 
“Apa pun keputusannya, kita siap menjalani putusan tersebut. Jika toh nantinya ditolak masih ada upaya banding dan kalau masih ada waktu bisa mengajukan banding ke Mahkamah Agung, tapi kita enjoy saja, semua akan berproses. Kita nikmati dengan damai saja,” ungkap Sukrawan.
 
Sukrawan juga mengaku, saat ini masih belum mengetahui, seperti apa arah angin putusan tersebut dan tetap akan mengikuti proses yang sedang berjalan di PTTUN Surabaya. “Kami belum lihat sinyalnya, semua akan berproses dan berjalan. Nanti pada titik akhir, kita semua akan tahu, seperti apa terjadi,” tegasnya dilansir klik singaraja.
 
Ketua KPU Buleleng Gede Suardana mengaku, belum mengetahui hasil putusan PTTUN Surabaya. Tapi, apapun keputusan PTTUN merupakan amanat, dan wajib dilaksanakan. “Kami tidak bisa menebak apa putusan di PTTUN. KPU Buleleng akan menuruti dan menjalankan apa keputusan PTTUN Surabaya,” ujarnya.
 
Putusan oleh Majelis Hakim PTTUN Surabaya, bisa saja menjadi babak awal bagi pasangan SURYA untuk maju di Pilkada Buleleng 2017 jika permohonan dikabulkan, namun jika ditolak sepertinya Pasangan SURYA akan melakukan banding, sehingga proses hukum akan berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung (MA) yang akan berlangsung hingga 20 hari kerja.
 
Seperti diketahui, Pasangan  SURYA mengugat KPU Buleleng karena keberatan atas rekapitulasi dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan yang dituangkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Buleleng nomor 123/Kpts/KPU-Kab-016.433727/2016 tentang penetapan jumlah dan sebaran dukungan bakal calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Buleleng tahun 2017 tertanggal 21 Oktober.
 
Keputusan lainnya yang dipersoalkan adalah keputusan KPUD Buleleng tertanggal 24 Oktober 2016 nomor 125/Kpts/KPU-kab-016.433727/2016 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang tidak memenuhi syarat pada pemilihan bupati dan wakil bupati Buleleng tahun 2017.[bbn/ksc/psk]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami