Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 5 Mei 2026
Pilkada Buleleng Tunggu Putusan PTTUN Surabaya
Selasa, 6 Desember 2016,
08:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Beritabali.com, Buleleng. Pelaksanaan Pilkada Buleleng 2017 sepertinya akan ditentukan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya. Pasangan Persorangan SURYA selaku pengugat dan KPU Buleleng selaku tergugat mengaku siap menerima putusan yang akan dibacakan majelis hakim.
Dewa Sukrawan usai bertemu dengan Plt Bupati Buleleng Made Gunaja, Senin (5/12/2016) mengaku tidak melakukan persiapan apa-apa. Seluruhnya diserahkan kepada PTTUN Surabaya.
“Apa pun keputusannya, kita siap menjalani putusan tersebut. Jika toh nantinya ditolak masih ada upaya banding dan kalau masih ada waktu bisa mengajukan banding ke Mahkamah Agung, tapi kita enjoy saja, semua akan berproses. Kita nikmati dengan damai saja,” ungkap Sukrawan.
Sukrawan juga mengaku, saat ini masih belum mengetahui, seperti apa arah angin putusan tersebut dan tetap akan mengikuti proses yang sedang berjalan di PTTUN Surabaya. “Kami belum lihat sinyalnya, semua akan berproses dan berjalan. Nanti pada titik akhir, kita semua akan tahu, seperti apa terjadi,” tegasnya dilansir klik singaraja.
Ketua KPU Buleleng Gede Suardana mengaku, belum mengetahui hasil putusan PTTUN Surabaya. Tapi, apapun keputusan PTTUN merupakan amanat, dan wajib dilaksanakan. “Kami tidak bisa menebak apa putusan di PTTUN. KPU Buleleng akan menuruti dan menjalankan apa keputusan PTTUN Surabaya,” ujarnya.
Putusan oleh Majelis Hakim PTTUN Surabaya, bisa saja menjadi babak awal bagi pasangan SURYA untuk maju di Pilkada Buleleng 2017 jika permohonan dikabulkan, namun jika ditolak sepertinya Pasangan SURYA akan melakukan banding, sehingga proses hukum akan berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung (MA) yang akan berlangsung hingga 20 hari kerja.
Seperti diketahui, Pasangan SURYA mengugat KPU Buleleng karena keberatan atas rekapitulasi dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan yang dituangkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Buleleng nomor 123/Kpts/KPU-Kab-016.433727/2016 tentang penetapan jumlah dan sebaran dukungan bakal calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Buleleng tahun 2017 tertanggal 21 Oktober.
Keputusan lainnya yang dipersoalkan adalah keputusan KPUD Buleleng tertanggal 24 Oktober 2016 nomor 125/Kpts/KPU-kab-016.433727/2016 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang tidak memenuhi syarat pada pemilihan bupati dan wakil bupati Buleleng tahun 2017.[bbn/ksc/psk]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 459 Kali
02
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 376 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 370 Kali
04
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026