Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Seru, Bakal Head to Head di Pilkada Buleleng

Rabu, 7 Desember 2016, 00:40 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Beritabali.com, Buleleng. Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari calon perseorangan atau jalur independen, Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharma Wijaya atau paket SURYA, akhirnya bisa bernafas lega. Pasangan Surya yang melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya telah menerima putusan, mengabulkan seluruh materi gugatan Pasangan calon. Dengan dikabulkannya seluruh gugatan paket SURYA, otomatis akan terjadi pertarungan head to head di Pemilukada Buleleng. 
 
Pada sidang putusan PTTUN Surabaya, Selasa (6/12) siang Majelis Hakim yang diketuai Muhamad Huzein Rozarius, SH.MH dan dua hakim anggota Maskuri, SH, M.Si serta Djoko Dwihartono, SH.MH menyatakan gugatan dari paslon Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharma Wijaya, mengabulkan seluruh materi gugatan yang diajukan oleh paslon tersebut. 
 
Putusan tersebut tertuang pada salinan putusan Perkara Nomor ; 5/G. PILKADA/2016/PT. TUN. SBY. Majelis Hakim dalam putusannya juga menyatakan membatalkan Surat Keputusan KPU Buleleng Nomor: 125/Kpts/KPU-Kab-016.433727/Tahun 2016 tanggal 24 Oktober 2016 tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang tidak memenuhi syarat pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2017. 
 
Majelis Hakim dalam putusannya juga memerintahkan tergugat yakni KPU Buleleng untuk mencabut SK tersebut. Serta memerintahkan tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara baru yang menetapkan penggugat yakni Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharma Wijaya sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2017. Majelis Hakim juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut sebesar Rp. 261.550,-. 
 
Dengan adanya putusan tersebut dari PTTUN,  KPU Buleleng selaku tergugat memiliki waktu 5 hari untuk melakukan banding ke Mahkamah Agung. Agus Saputra selaku Kuasa Hukum dari tergugat menyatakan masih berkoordinasi dengan Ketua KPU Buleleng apakah akan menerima putusan tersebut atau melakukan banding ke MA. 
 
Sementara itu Dewa Sukrawan menyatakan senang dengan apa yang telah berjalan saat ini. Menurutnya kebenaran pasti akan datang dan Tuhan telah mendengarkan semua permohonan doa dari pasangan Surya. 
 
Sukrawan menyatakan rasa terimakasihnya dan syukur kepada Ida Sanghyang Widhi Wasa karena telah menunjukkan kebenaran pada ajang Pemilukada ini. 
 
"Sanghyang Widhi telah mendengar doa kami, dan Kebenaran pasti akan menang sesuai dengn putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim," ungkap Sukrawan usai sidang.[pan/psk] 
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami