BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com - Denpasar. Melalui Surat Keputusan Walikota Denpasar terkait Pembentukan Unit Satuan Tugas Saber Pungli, pada Selasa (6/12) Walikota I.B Rai Dharmawijaya Mantra melakukan pengukuhan Keanggotaan Unit Satuan Tugas Saber Pungli Kota Denpasar.
Pelaksanaan pengukuhan dihadiri Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Dr. Yanto, SH., Sekda Kota Denpasar A.AN Rai Iswara, Wakapolresta Denpasar AKBP. I Nyoman Artana, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Erna Noormawati, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Denpasar, Sabha Upadesa Kota Denpasar, dan Pimpinan SKPD Pemkot Denpasar.
Susunan keanggotaan Satgas Saber Pungli sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Denpasar No. 188.45/1477/HK/2016 tentang pembentukan tugas Saber Pungli Kota Denpasar diantaranya penanggungjawab Walikota Denpasar I.B Rai Dharmawijaya Mantra, Wakil Walikota I GN Jaya Negara, Forkompinda Kota Denpasar, Ketua Pelaksana Unit Saber Pungli Wakapolresta Denpasar AKBP. I Nyoman Artana , dan Wakil Ketua Inspektur Kota Denpasar IB. Gde Sidharta.
“Pembentukan ini untuk lebih intens melakukan pengawasan dan penindakan terkait pungli,” ujar Walikota Rai Mantra.
Dikatakan juga yang terpenting dalam pelaksanan tugas Satgas Saber Pungli Daerah Kota Denpasar dengan keanggotaan gabungan dari SKPD Pemkot Denpasar, Kejaksaan, dan Dandim 1611 Badung dengan masyarakat dapat ikut serta melakukan kontrol di lapangan, sehingga diharapkan dapat melakukan peningkatan pelayanan publik menjadi lebih baik.
Adapun tugas Satgas Saber Pungli Kota Denpasar yakni membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli, melakukan pengumpulan data dan informasi terkait dengan teknologi informasi, melaksanakan operasi tangkap tangan, memberikan rekomendasi kepada pimpinan lembaga untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta melaksanakan evalauasi kegiatan pemberantasan pungli.
“Setelah pengukuhan ini kita secara bersama-sama dapat mencegah adanya pungli serta dengan spirit Sewaka Dharma yakni melayani adalah kewajiban sesuai dengan tugas masing-masing dan melakukan pengawasan serta kontrol bersama,” ujar Rai Mantra. [rls/pur/wrt]