Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Munarman FPI Diperiksa 8 Jam di Polda Bali
Senin, 30 Januari 2017,
22:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Didampingi 12 pengacara dari Jakarta, terlapor Munarman yang tersangkut kasus fitnah kepada warga Bali khususnya pecalang, menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali, Senin (30/1). Pemeriksaan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) ini berlangsung 8 jam lamanya dari pukul 11.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita.
Dengan mengenakan kemeja batik biru, terlapor Munarman dicecar 25 pertanyaan. Pemeriksaan terhadap juru bicara FPI itu berlangsung tertutup di lantai 3 Dit Reskrimsus Polda Bali. Sejumlah awak media tidak diperkenankan masuk dan dijaga dua petugas Provost Polda Bali.
Disela-sela pemeriksaan, Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja mengatakan, terlapor Munarman datang sekitar pukul 11.00 Wita dan dikawal 12 pengacara dari Jakarta. Juru bicara FPI itu dicecar penyidik dengan 25 pertanyaan.
“Ada 25 pertanyaan. Tadi sempat istrahat karena sholat duhur dan ashar dan dilanjutkan kembali pemeriksaan. Jadi sekarang masih berlangsung,” jelasnya didampingi Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Kennedy.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Munarman terkait apa yang dilakukannya 16 Juni 2016 lalu dan seluruh pertanyaan penyidik dijawab secara koorperatif.
“Dari 25 pertanyaan pasti ada perkembangan dan masih belum selesai,” jelasnya.
Pemeriksaan akan terus dilakukan dan bisa saja selesai hari ini. Namun apabila terlapor Munarman merasa kelelahan dan mengaku sakit, pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan.
“Kalau terlapor merasa sakit dan lelah tidak bisa dipaksakan dan bisa dilanjutkan lain waktu,” ungkap mantan Kabag Binkar Biro Ops Polda Bali ini.
Untuk kasus dugaan fitnah ini, penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali telah memeriksa 23 saksi dan kemungkinan pemeriksaan saksi akan bertambah. Saksi saksi yang diperiksa berasal dari Bali yakni sebagian dari elemen masyarakat Lintas Agama di Bali yang melaporkan kasus fitnah tersebut.
“Saksi untuk terlapor Munarman belum ada,” ujarnya.
Apakah setelah pemeriksaan akan ada peningkatan status terhadap yang bersangkutan? AKBP Hengky menjawab tergantung dari hasil pemeriksaan nantinya. Sejauh ini pertanyaan penyidik bisa berkembang tergantung dari jawaban terlapor Munarman.
Soal adanya tanggapan pemeriksaan Munarman tidak bisa dilakukan di Bali berdasarkan locus delicity, ditanggapi Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Kenedy. Dia mengatakan, dalam kasus ini terlapor Munarman dijerat dengan UU ITE Pasal 28 a Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Jadi kalau kita mengacu pada UU ITE Pasal 28 a Ayat 2 dan ini memang tidak menganut locus delicity. Maka di Juntokan dengan Pasal 156,” tegasnya.
Selama pemeriksaan berlangsung, Kombes Kenedy mengatakan, kondisi Munarman masih sehat. Lamanya pemeriksaan kemungkinan pertanyaan dari penyidik mengembang berdasarkan jawaban dari terlapor.
“Tadi kami juga sudah menunjukkan rekaman video terkait komentarnya. Tapi kita tunjukkan cuplikan secara spesifik yang ada muatannya saja,” bebernya.
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3808 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1750 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026