Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Polda Bali Dalami Kasus Dugaan Suap Ketua DPRD Badung
Rabu, 1 Februari 2017,
11:58 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Polda Bali hingga kini masih mendalami kasus dugaan suap, penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan izin kondotel di wilayah Kuta Selatan yang melibatkan Ketua DPRD Badung 2015-2019, I Putu Parwata.
Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja, menyatakan, hingga kini, status Putu Parwata belum resmi jadi tersangka.
[pilihan-redaksi]
"Polda Bali masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi secara pro justitia agar sah demi hukum, terkait kasus Putu Parwata. Ada 14 saksi yang diperiksa. Apabila pemeriksaan saksi selesai, kemungkinan besar statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” ujar AKBP Hengky di Denpasar, Selasa (31/1).
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, kasus yang menjerat Putu Parwata ini terjadi sekitar tahun 2014 lalu. Saat itu sebuah perusahaan property akan membangun kondotel di wilayah Kuta Selatan, Badung. Direktur perusahaan berinisial CR lalu bertemu dengan Parwata yang saat itu masih menjadi anggota DPRD Badung.
Dalam pertemuan tersebut membahas keinginan perusahaan yang berencana mencari ijin prinsip untuk pembangunan kondotel. Parwata sendiri menyatakan kesiapannya membantu.
“Saat itu Parwata menjanjikan akan membantu mencarikan ijin prinsip yang diperlukan,” ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya ini.
Dalam pengurusan ijin, pihak perusahaan melalui CR memberikan uang kepada Parwata untuk mengurus ijin. Total uang yang diberikan untuk mengurus ijin prinsip tersebut mencapai Rp 3,3 miliar.
“Jadi diawal sempat minta Rp 1 miliar. Lalu saat pengurusan hingga selesai sempat minta uang beberapa kali hingga total Rp 3,3 miliar,” lanjut sumber.
Ijin prinsip yang dijanjikan Parwata akhirnya selesai. Namun masalah muncul pada akhir 2016 lalu setelah ada surat kaleng yang masuk ke meja Dit Reskrimsus yang mengungkap adanya jual beli ijin tersebut.
Beberapa pejabat perusahaan property ini lalu dipanggil penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali untuk dimintai keterangan terkait dugaan jual beli ijin yang dilakukan Parwata. Pemeriksaan juga dilakukan penyidik terhadap mantan direktur berinisial CR.
“Jadi pihak perusahaan ini tidak tahu masalah dan tiba-tiba diperiksa. Termasuk CR yang kini berada di Lapas Kerobokan karena kena kasus penipuan cek kosong,” lanjut sumber.
[pilihan-redaksi2]
Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, beberapa pejabat perusahaan mengakui adanya aliran dana hingga Rp 3,3 miliar kepada Parwata untuk pengurusan ijin prinsip tersebut. Nah, uang Rp 3,3 miliar yang diserahkan CR kepada Parwata inilah dipermasalahkan.
“Parwata diduga menyalahi wewenang,” pungkas sumber.[bbn/spy/psk]
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3809 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1753 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026