Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polda Bali Dalami Kasus Dugaan Suap Ketua DPRD Badung

Rabu, 1 Februari 2017, 11:58 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Polda Bali hingga kini masih mendalami kasus dugaan suap, penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan izin kondotel di wilayah Kuta Selatan yang melibatkan Ketua DPRD Badung 2015-2019, I Putu Parwata.
 
Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja, menyatakan, hingga kini, status Putu Parwata belum resmi jadi tersangka. 
 
[pilihan-redaksi]
"Polda Bali masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi secara pro justitia agar sah demi hukum, terkait kasus Putu Parwata. Ada 14 saksi yang diperiksa. Apabila pemeriksaan saksi selesai, kemungkinan besar statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” ujar AKBP Hengky di Denpasar, Selasa (31/1).  
 
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, kasus yang menjerat Putu Parwata ini terjadi sekitar tahun 2014 lalu. Saat itu sebuah perusahaan property akan membangun kondotel di wilayah Kuta Selatan, Badung. Direktur perusahaan berinisial CR lalu bertemu dengan Parwata yang saat itu masih menjadi anggota DPRD Badung.
 
Dalam pertemuan tersebut membahas keinginan perusahaan yang berencana mencari ijin prinsip untuk pembangunan kondotel. Parwata sendiri menyatakan kesiapannya membantu. 
 
“Saat itu Parwata menjanjikan akan membantu mencarikan ijin prinsip yang diperlukan,” ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya ini.
 
Dalam pengurusan ijin, pihak perusahaan melalui CR memberikan uang kepada Parwata untuk mengurus ijin. Total uang yang diberikan untuk mengurus ijin prinsip tersebut mencapai Rp 3,3 miliar. 
 
“Jadi diawal sempat minta Rp 1 miliar. Lalu saat pengurusan hingga selesai sempat minta uang beberapa kali hingga total Rp 3,3 miliar,” lanjut sumber.
 
Ijin prinsip yang dijanjikan Parwata akhirnya selesai. Namun masalah muncul pada akhir 2016 lalu setelah ada surat kaleng yang masuk ke meja Dit Reskrimsus yang mengungkap adanya jual beli ijin tersebut. 
 
Beberapa pejabat perusahaan property ini lalu dipanggil penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali untuk dimintai keterangan terkait dugaan jual beli ijin yang dilakukan Parwata. Pemeriksaan juga dilakukan penyidik terhadap mantan direktur berinisial CR. 
 
“Jadi pihak perusahaan ini tidak tahu masalah dan tiba-tiba diperiksa. Termasuk CR yang kini berada di Lapas Kerobokan karena kena kasus penipuan cek kosong,” lanjut sumber.
 
[pilihan-redaksi2]
Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, beberapa pejabat perusahaan mengakui adanya aliran dana hingga Rp 3,3 miliar kepada Parwata untuk pengurusan ijin prinsip tersebut. Nah, uang Rp 3,3 miliar yang diserahkan CR kepada Parwata inilah dipermasalahkan. 
 
“Parwata diduga menyalahi wewenang,” pungkas sumber.[bbn/spy/psk]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami