Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kisruh Izin Freeport, Prabowo Condong Bela AS

Senin, 27 Februari 2017, 13:00 WITA Follow
Beritabali.com

Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Prabowo Subianto. [ist]

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Beritabali.com, Semarang. Terkait gaduh negosiasi izin PT Freeport Indonesia (PTFI/Freeport), Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Prabowo Subianto angkat bicara.
 
[pilihan-redaksi]
Kata Prabowo, harus ada solusi terbaik bagi kedua belah pihak terkait kisruh negosiasi izin antara pemerintah dengan Freeport. 
 
"Mudah-mudahan ada solusi yang semua menanglah, kepentingan republik harus dipikirkan, (termasuk) kepentingan investor," kata Prabowo saat meresmikan Kantor DPD Partai Gerindra di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (26/2).
 
Prabowo menyebutkan, pemerintah Amerika Serikat pernah membantu bangsa Indonesia pada beberapa hal. 
 
"Jadi kita juga harus menghormati orang-orang yang pernah membantu kita," ujarnya.
 
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, memperpanjang pelaksanaan ekspor konsentrat dengan sejumlah syarat, yakni pemegang KK harus beralih operasi menjadi perusahaan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), serta membuat pernyataan kesediaan membangun smelter dalam lima tahun. Syarat lain adalah kewajiban divestasi 51% secara bertahap.
 
Pemerintah menyodorkan perubahan status PTFI dari sebelumnya Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) agar bisa tetap melanjutkan operasi di Indonesia.
 
Sementara itu, Freeport bersikeras tidak dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan dalam Kontrak Karya 1991 silam.
 
[pilihan-redaksi2]
Lantaran tidak ingin beralih status menjadi IUPK dan bersikukuh mempertahankan status Kontrak Karya (KK), Freeport hingga saat ini menghentikan aktivitas produksi sehingga menyebabkan banyaknya karyawan yang dirumahkan dan diberhentikan.
 
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan pemerintah sudah siap jika pihak PT Freeport Indonesia benar-benar membawa kasus perubahan status Kontrak Karya ke Mahkamah Arbitrase Internasional. Gugatan ke arbitrase itu memang bisa dilakukan Freeport jika tidak menerima syarat-syarat yang diajukan pemerintah. [bbn/idc/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami