Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 3 Oktober 2026
Dorong Pembangunan Ekonomi, DPRD Tabanan Usul Dua Ranperda
Selasa, 7 Maret 2017,
07:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. Dalam mendorong pembangunan ekonomi, DPRD Kabupaten Tabanan kembali berinisiatif mengusulkan dua buah Ranperda. Dua buah Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudi daya Ikan, dan yang kedua Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
[pilihan-redaksi]
Dua buah Ranperda tersebut dijelaskan Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Tabanan yang dibacakan oleh I Gusti Nyoman Omardani dari Fraksi PDI-P dalam sidang Paripurna, Senin (6/3) kemarin di Aula DPRD Tabanan.
Hadir dalam sidang tersebut Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti didampingi Ketua DPRD I Ketut Boping Suryadi, Wakil DPRD Sri Labantari.
Omardani mengatakan pihaknya telah menginisiasi penyusunan dua Ranperda sebagai Ranperda Inisiatif DPRD, yang penyusunannya sudah mengacu pada Naskah Akademik.
“Rencana ini pun telah ditetapkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Tabanan Nomor 21 tahun 2016,” tukasnya.
Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudi Daya ikan bermaksud agar menghilangkan kondisi kumuh perkampungan nelayan. Dirinya menambahkan, pengolahan hasil tangkapan biasanya dilakukan secara sangat sederhana dan tradisional dengan harga jual yang relatif rendah. Sehingga sangat sulit dapat menopang ekonomi keluarganya.
“Nelayan mempunyai peranan yang sangat penting dan stragis dalam peningkatan kesempatan kerja untuk meningkatkan taraf hidup. Kalau situasinya seperti ini akan menghambat tumbuhnya minat masyarakat menjadi nelayan,” ujarnya.
Akibat kondisi itulah, upaya perlindungan dan pemberdayaan ini harus memiliki landasan hukum sebagai dasar penyelenggaraannya. Bentuk hukum yang digunakan adalah Perda yang dibentuk sesuai dengan prosedur mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada. Dirinya juga menyebutkan perlunya regulasi sebagai dasar untuk memberikan perlindungan terhadap pembudi daya ikan.
“Diantaranya, terdapat potensi sumber daya yang melimpah baik sumber daya alam, air maupun sumber daya manusia. Dan Banyaknya kelompok petani dan kelompok pembudi daya ikan tidak bisa mengembangkan usahanya," jelasnya.
[pilihan-redaksi2]
Sedangkan mengenai Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dikatakan bahwa perusahaan dituntut tidak hanya memperhatikan keuntungan ekonomi semata dengan mengabaikan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Perusahaan harus ikut dalam cakupan dan tanggung jawabnya turut serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Diantaranya ikut menangani dan memecahkan persoalan masyarakat seperti, berkontribusi mengatasi masalah sosial dan pembangunan sosial termasuk keadilan sosial.
“Atas fenomena tersebut dukungan dari sektor hukum sangat diperlukan didalam mengimplementasikan tanggung jawab sosial perusahaan. Adanya suatu legalisasi dengan memasukan konsep tanggung jawab sosial perusahaan ke dalam Perda dapat dipandang sebagai salah faktor yang dapat mempengaruhi perilaku perusahaan,” imbuhnya. [rls/wrt]
Berita Tabanan Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1094 Kali
02
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 429 Kali
03
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 381 Kali
04
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 340 Kali
05
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 288 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026