Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 2 Mei 2026
Dorong Pembangunan Ekonomi, DPRD Tabanan Usul Dua Ranperda
Selasa, 7 Maret 2017,
07:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. Dalam mendorong pembangunan ekonomi, DPRD Kabupaten Tabanan kembali berinisiatif mengusulkan dua buah Ranperda. Dua buah Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudi daya Ikan, dan yang kedua Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
[pilihan-redaksi]
Dua buah Ranperda tersebut dijelaskan Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Tabanan yang dibacakan oleh I Gusti Nyoman Omardani dari Fraksi PDI-P dalam sidang Paripurna, Senin (6/3) kemarin di Aula DPRD Tabanan.
Hadir dalam sidang tersebut Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti didampingi Ketua DPRD I Ketut Boping Suryadi, Wakil DPRD Sri Labantari.
Omardani mengatakan pihaknya telah menginisiasi penyusunan dua Ranperda sebagai Ranperda Inisiatif DPRD, yang penyusunannya sudah mengacu pada Naskah Akademik.
“Rencana ini pun telah ditetapkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Tabanan Nomor 21 tahun 2016,” tukasnya.
Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudi Daya ikan bermaksud agar menghilangkan kondisi kumuh perkampungan nelayan. Dirinya menambahkan, pengolahan hasil tangkapan biasanya dilakukan secara sangat sederhana dan tradisional dengan harga jual yang relatif rendah. Sehingga sangat sulit dapat menopang ekonomi keluarganya.
“Nelayan mempunyai peranan yang sangat penting dan stragis dalam peningkatan kesempatan kerja untuk meningkatkan taraf hidup. Kalau situasinya seperti ini akan menghambat tumbuhnya minat masyarakat menjadi nelayan,” ujarnya.
Akibat kondisi itulah, upaya perlindungan dan pemberdayaan ini harus memiliki landasan hukum sebagai dasar penyelenggaraannya. Bentuk hukum yang digunakan adalah Perda yang dibentuk sesuai dengan prosedur mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada. Dirinya juga menyebutkan perlunya regulasi sebagai dasar untuk memberikan perlindungan terhadap pembudi daya ikan.
“Diantaranya, terdapat potensi sumber daya yang melimpah baik sumber daya alam, air maupun sumber daya manusia. Dan Banyaknya kelompok petani dan kelompok pembudi daya ikan tidak bisa mengembangkan usahanya," jelasnya.
[pilihan-redaksi2]
Sedangkan mengenai Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dikatakan bahwa perusahaan dituntut tidak hanya memperhatikan keuntungan ekonomi semata dengan mengabaikan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Perusahaan harus ikut dalam cakupan dan tanggung jawabnya turut serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Diantaranya ikut menangani dan memecahkan persoalan masyarakat seperti, berkontribusi mengatasi masalah sosial dan pembangunan sosial termasuk keadilan sosial.
“Atas fenomena tersebut dukungan dari sektor hukum sangat diperlukan didalam mengimplementasikan tanggung jawab sosial perusahaan. Adanya suatu legalisasi dengan memasukan konsep tanggung jawab sosial perusahaan ke dalam Perda dapat dipandang sebagai salah faktor yang dapat mempengaruhi perilaku perusahaan,” imbuhnya. [rls/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 184 Kali
02
03
04
Polisi Bongkar 14 Kasus Narkoba di Badung, 15 Tersangka Ditangkap
Dibaca: 112 Kali
05
Gamelan Sakral Pura Dalem Panji Anom di Buleleng Dicuri, Krama Resah
Dibaca: 107 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026