Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dorong Pembangunan Ekonomi, DPRD Tabanan Usul Dua Ranperda

Selasa, 7 Maret 2017, 07:00 WITA Follow
Beritabali.com

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com, Tabanan. Dalam mendorong pembangunan ekonomi, DPRD Kabupaten Tabanan kembali berinisiatif mengusulkan dua buah Ranperda. Dua buah Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudi daya Ikan, dan yang kedua Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. 
 
[pilihan-redaksi]
Dua buah Ranperda tersebut dijelaskan Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Tabanan yang dibacakan oleh I Gusti Nyoman Omardani dari Fraksi PDI-P dalam sidang Paripurna, Senin (6/3) kemarin di Aula DPRD Tabanan.
 
Hadir dalam sidang tersebut Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti didampingi Ketua DPRD I Ketut Boping Suryadi, Wakil DPRD Sri Labantari. 
 
Omardani mengatakan pihaknya telah menginisiasi penyusunan dua Ranperda sebagai Ranperda Inisiatif DPRD, yang penyusunannya sudah mengacu pada Naskah Akademik. 
 
“Rencana ini pun telah ditetapkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Tabanan Nomor 21 tahun 2016,”  tukasnya.
 
Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudi Daya ikan bermaksud agar menghilangkan kondisi kumuh perkampungan nelayan. Dirinya menambahkan, pengolahan hasil tangkapan biasanya dilakukan secara sangat sederhana dan tradisional dengan harga jual yang relatif rendah. Sehingga sangat sulit dapat menopang ekonomi keluarganya. 
 
“Nelayan mempunyai peranan yang sangat penting dan stragis dalam peningkatan kesempatan kerja untuk meningkatkan taraf hidup. Kalau situasinya seperti ini akan menghambat tumbuhnya minat masyarakat menjadi nelayan,” ujarnya.
 
Akibat kondisi itulah, upaya perlindungan dan pemberdayaan ini harus memiliki landasan hukum sebagai dasar penyelenggaraannya. Bentuk hukum yang digunakan adalah Perda yang dibentuk sesuai dengan prosedur mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada. Dirinya juga menyebutkan perlunya regulasi sebagai dasar untuk memberikan perlindungan terhadap pembudi daya ikan. 
 
“Diantaranya, terdapat potensi sumber daya yang melimpah baik sumber daya alam, air maupun sumber daya manusia. Dan Banyaknya kelompok petani dan kelompok pembudi daya ikan tidak bisa mengembangkan usahanya," jelasnya.
 
[pilihan-redaksi2]
Sedangkan mengenai Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dikatakan bahwa perusahaan dituntut tidak hanya memperhatikan keuntungan ekonomi semata dengan mengabaikan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Perusahaan harus ikut dalam cakupan dan tanggung jawabnya turut serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat. 
 
Diantaranya ikut menangani dan memecahkan persoalan masyarakat seperti, berkontribusi mengatasi masalah sosial dan pembangunan sosial termasuk keadilan sosial. 
 
“Atas fenomena tersebut dukungan dari sektor hukum sangat diperlukan didalam mengimplementasikan tanggung jawab sosial perusahaan. Adanya suatu legalisasi dengan memasukan konsep tanggung jawab sosial perusahaan ke dalam Perda dapat dipandang sebagai salah faktor yang dapat mempengaruhi perilaku perusahaan,” imbuhnya. [rls/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami