Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Kasus Perjalanan Dinas Pejabat Klungkung "Sarugremeng"
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Klungkung. Ketua DPD Gerakan Terdepan (Garda) Tipikor Kabupaten Klungkung Made Raka Adnyana didampingi Wakil Ketua Nyoman Suastika mempertanyakan kelanjutan kasus Perdin (Perjalanan Dinas) Klungkung yang makin tidak jelas.
[pilihan-redaksi]
Pihaknya sangat menyesalkan kasus yang menyeret sejumlah pejabat di Klungkung itu, padahal sebelumnya sudah beredar kabar turunnya Sprindik (Surat Penyidikan) dari kejaksaan.
Untuk menanyakan kelanjutan kasus Perdin tersebut, Garda Tipikor Kabupaten Klungkung langsung mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Renon, Denpasar, Senin (20/3) lalu. Namun sayangnya Kajati Bali tidak bisa hadir dan hanya diterima Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan.
"Kami ingin ada kejelasan dari kasus ini agar tidak mengambang, sehingga masyarakat malah tidak mendapat informasi yang jelas. Apakah kasus ini bisa ditingkatkan berlanjut atau tidak. Jangan sampai jadi bola liar dan kasus ini bisa diketahui secara benar dan transparan," ungkap Raka Adnyana, Selasa (21/3) kemarin.
Pada kesempatan itu, Garda Tipikor Klungkung juga mempertanyakan tentang Sprindik dimulainya penyidikan yang beredar di media massa bertalian erat dengan kasus Perdin Klungkung. Dikatakan sekitar 50 orang dari elemen masyarakat Klungkung yang tergabung dalam Garda Tipikor menanyakan kasus itu.
"Kita hanya dapat jawaban dari Jaksa yang namanya dipanggil Pak Akmal. Jaksa inilah yang menyelidiki kasus tersebut. Tapi dari keterangannya katanya tidak cukup bukti. Padahal sudah beredar di masyarakat sudah turun Sprindiknya, sehingga kita datang menanyakannya ke Kejati," jelasnya.
Diterangkannya, Jaksa mengaku sudah menyelidiki hingga melakukan cross check di salah satu hotel, dan mengakui ada bokingan di hotel tersebut. Modusnya, misalnya bokingan di Hotel Mahakam tapi sebenarnya tidak menginap ditempat itu.
"Padahal sudah menginap ditempat lain tapi jaksa tidak bisa membuktikan. Kata Jaksa, perlu bukti baru untuk melanjutkan kasus tersebut," ujarnya.
[pilihan-redaksi2]
Raka menganggap, tanggapan Jaksa tidak memuaskan, karena selama ini tidak ada ekspose dari media. Untuk itu pihaknya meminta kejaksaan agar mengekspose kasus tersebut sehingga diketahui masyarakat luas. Selain itu, Garda Tipikor akan kembali berkoordinasi dengan elemen masyarakat Klungkung, karena jika menemukan bukti baru.
Pun demikian, pihaknya juga akan meminta ekspose dari kejaksaan mengenai kasus berlanjut atau tidak.
"Kami hanya mempertanyakan masalah bokingan kamar hotel yang diduga melanggar perbuatan melawan hukum. Semestinya juga Kejaksaan menggali, karena sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum tapi tidak digali lebih dalam," tandasnya. [spy/wrt]
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3808 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1750 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang