Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 4 Agustus 2026
Kasus Perjalanan Dinas Pejabat Klungkung "Sarugremeng"
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Klungkung. Ketua DPD Gerakan Terdepan (Garda) Tipikor Kabupaten Klungkung Made Raka Adnyana didampingi Wakil Ketua Nyoman Suastika mempertanyakan kelanjutan kasus Perdin (Perjalanan Dinas) Klungkung yang makin tidak jelas.
[pilihan-redaksi]
Pihaknya sangat menyesalkan kasus yang menyeret sejumlah pejabat di Klungkung itu, padahal sebelumnya sudah beredar kabar turunnya Sprindik (Surat Penyidikan) dari kejaksaan.
Untuk menanyakan kelanjutan kasus Perdin tersebut, Garda Tipikor Kabupaten Klungkung langsung mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Renon, Denpasar, Senin (20/3) lalu. Namun sayangnya Kajati Bali tidak bisa hadir dan hanya diterima Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan.
"Kami ingin ada kejelasan dari kasus ini agar tidak mengambang, sehingga masyarakat malah tidak mendapat informasi yang jelas. Apakah kasus ini bisa ditingkatkan berlanjut atau tidak. Jangan sampai jadi bola liar dan kasus ini bisa diketahui secara benar dan transparan," ungkap Raka Adnyana, Selasa (21/3) kemarin.
Pada kesempatan itu, Garda Tipikor Klungkung juga mempertanyakan tentang Sprindik dimulainya penyidikan yang beredar di media massa bertalian erat dengan kasus Perdin Klungkung. Dikatakan sekitar 50 orang dari elemen masyarakat Klungkung yang tergabung dalam Garda Tipikor menanyakan kasus itu.
"Kita hanya dapat jawaban dari Jaksa yang namanya dipanggil Pak Akmal. Jaksa inilah yang menyelidiki kasus tersebut. Tapi dari keterangannya katanya tidak cukup bukti. Padahal sudah beredar di masyarakat sudah turun Sprindiknya, sehingga kita datang menanyakannya ke Kejati," jelasnya.
Diterangkannya, Jaksa mengaku sudah menyelidiki hingga melakukan cross check di salah satu hotel, dan mengakui ada bokingan di hotel tersebut. Modusnya, misalnya bokingan di Hotel Mahakam tapi sebenarnya tidak menginap ditempat itu.
"Padahal sudah menginap ditempat lain tapi jaksa tidak bisa membuktikan. Kata Jaksa, perlu bukti baru untuk melanjutkan kasus tersebut," ujarnya.
[pilihan-redaksi2]
Raka menganggap, tanggapan Jaksa tidak memuaskan, karena selama ini tidak ada ekspose dari media. Untuk itu pihaknya meminta kejaksaan agar mengekspose kasus tersebut sehingga diketahui masyarakat luas. Selain itu, Garda Tipikor akan kembali berkoordinasi dengan elemen masyarakat Klungkung, karena jika menemukan bukti baru.
Pun demikian, pihaknya juga akan meminta ekspose dari kejaksaan mengenai kasus berlanjut atau tidak.
"Kami hanya mempertanyakan masalah bokingan kamar hotel yang diduga melanggar perbuatan melawan hukum. Semestinya juga Kejaksaan menggali, karena sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum tapi tidak digali lebih dalam," tandasnya. [spy/wrt]
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 502 Kali
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 368 Kali
Bali Siaga Kekeringan, Buleleng-Jembrana Diprediksi Terdampak
Dibaca: 313 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 310 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun