Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Anggota Dewan Fraksi Golkar Dorong Optimalisasi SDA
Kamis, 23 Maret 2017,
17:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Anggota DPRD Bali dari Fraksi Glokar mendorong pemerintah daerah agar mengelola sumber daya alam (SDA) berupa penambangan komoditas mineral bukan logam dan batuan secara optimal, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
"Kami memahami bahwa Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan kewenangan daerah provinsi dalam urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral, sub urusan mineral dan batubara," kata juru bicara Fraksi Golkar Ida Bagus Gede Udiyana, pada sidang paripurna DPRD Bali terkait pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Ranperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, di Denpasar, Rabu (22/3).
[pilihan-redaksi]
Ia mengatakan dalam pertambangan tersebut melakukan pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dalam satu daerah provinsi dan wilayah laut sampai 12 mil.
Dengan demikian, kata dia, rancangan Perda tersebut akan lebih mempertegas posisi kewenangan antara kabupaten dan kota di tingkat provinsi.
Fraksi Golkar mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Bali agar berinovasi dan melakukan penelitian guna mencari alternatif bahan baku di luar mineral bukan logam dan batuan.
"Kami harapkan dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan, maka dalam Ranperda tersebut harus mengatur secara ketat kewajiban penambang agar mereklamasi beks galian tambangnya termasuk ketegasan sanksi," ujarnya.
Sementara pandangan umum Fraksi Gerindra yang dibacakan Wayan Tagel Arjana mengatakan Perda tersebut sangat diharapkan segera disahkan oleh pemangku kepentingan maupun masyarakat agar ada kepastian hukum berkenaan dengan perizinan.
Ia mengatakan dengan tidak terbitnya perda tersebut, maka terjadi stagnasi dalam memanfaatkan dan pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (yang sebelumnya disebut jenis galian C).
"Dari kenyataan di lapangan bahwa penambang galian C selama ini sebagian besar tidak mengantongi izin, akhirnya terjadilah penertiban yang dilakukan aparat kepolisian bersama-sama dengan pemerintah daerah," ucapnya. [rls/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3830 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1775 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026