Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Anggota Dewan Fraksi Golkar Dorong Optimalisasi SDA

Kamis, 23 Maret 2017, 17:00 WITA Follow
Beritabali.com

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Anggota DPRD Bali dari Fraksi Glokar mendorong pemerintah daerah agar mengelola sumber daya alam (SDA) berupa penambangan komoditas mineral bukan logam dan batuan secara optimal, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
 
"Kami memahami bahwa Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan kewenangan daerah provinsi dalam urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral, sub urusan mineral dan batubara," kata juru bicara Fraksi Golkar Ida Bagus Gede Udiyana, pada sidang paripurna DPRD Bali terkait pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Ranperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, di Denpasar, Rabu (22/3).
 
[pilihan-redaksi]
Ia mengatakan dalam pertambangan tersebut melakukan pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dalam satu daerah provinsi dan wilayah laut sampai 12 mil.
 
Dengan demikian, kata dia, rancangan Perda tersebut akan lebih mempertegas posisi kewenangan antara kabupaten dan kota di tingkat provinsi.
 
Fraksi Golkar mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Bali agar berinovasi dan melakukan penelitian guna mencari alternatif bahan baku di luar mineral bukan logam dan batuan.
 
"Kami harapkan dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan, maka dalam Ranperda tersebut harus mengatur secara ketat kewajiban penambang agar mereklamasi beks galian tambangnya termasuk ketegasan sanksi," ujarnya.
 
Sementara pandangan umum Fraksi Gerindra yang dibacakan Wayan Tagel Arjana mengatakan Perda tersebut sangat diharapkan segera disahkan oleh pemangku kepentingan maupun masyarakat agar ada kepastian hukum berkenaan dengan perizinan.
 
Ia mengatakan dengan tidak terbitnya perda tersebut, maka terjadi stagnasi dalam memanfaatkan dan pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (yang sebelumnya disebut jenis galian C).
 
"Dari kenyataan di lapangan bahwa penambang galian C selama ini sebagian besar tidak mengantongi izin, akhirnya terjadilah penertiban yang dilakukan aparat kepolisian bersama-sama dengan pemerintah daerah," ucapnya. [rls/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami