Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Disidang, "Ahok" Terjerat Narkoba
Jumat, 24 Maret 2017,
11:49 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Sun Heng Alias Ahok (36) yang berprofesi sebagai guide, tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya membacakan dakwaanya di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (23/3) kemarin.
Pria asal Batam itu didakwa dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu.
[pilihan-redaksi]
Dalam kasus itu, Ahok yang tinggal di Jalan Pulau Bantanta No. 4X terancam maksimal 12 tahun penjara. Dipersidangan, Jaksa membeberkan, Ahok ditangkap polisi, Rabu 14 Desember 2015 lalu di depan Selokan di Jalan Pulau Batanta, Denpasar. Barang bukti yang disita petugas yakni paketan sabu seberat 1,64 gram.
Sebelum ditangkap, tersangka memesan sabu kepada seseorang yang dipanggil Jro seharga Rp 2 juta. Setelah mengirim uang, pria yang disebut bernama Jro itu dihari yang sama menghubungi terdakwa Ahok untuk mengambil barang yang dipesan yang diletakkan di bawah tiang plang Centralife persis didepan Salon Sinta di Jalan Pulau Batanta, Denpasar.
"Saat terdakwa mengambil barang pesananya itu, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polda Bali," kata Jaksa Sujaya.
Terdakwa Ahok dijerat Pasal Tunggal yaitu Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukiman maksimal 12 tahun penjara. [spy/wrt]
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3820 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1764 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026