Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Disidang, "Ahok" Terjerat Narkoba

Jumat, 24 Maret 2017, 11:49 WITA Follow
Beritabali.com

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Sun Heng Alias Ahok (36) yang berprofesi sebagai guide, tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya membacakan dakwaanya di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (23/3) kemarin. 
 
Pria asal Batam itu didakwa dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu. 
 
[pilihan-redaksi]
Dalam kasus itu, Ahok yang tinggal di Jalan Pulau Bantanta No. 4X terancam maksimal 12 tahun penjara. Dipersidangan, Jaksa membeberkan, Ahok ditangkap polisi, Rabu 14 Desember 2015 lalu di depan Selokan di Jalan Pulau Batanta, Denpasar. Barang bukti yang disita petugas yakni paketan sabu seberat 1,64 gram. 
 
Sebelum ditangkap, tersangka memesan sabu kepada seseorang yang dipanggil Jro seharga Rp 2 juta. Setelah mengirim uang, pria yang disebut bernama Jro itu dihari yang sama menghubungi terdakwa Ahok untuk mengambil barang yang dipesan yang diletakkan di bawah tiang plang Centralife persis didepan Salon Sinta di Jalan Pulau Batanta, Denpasar. 
 
"Saat terdakwa mengambil barang pesananya itu, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polda Bali," kata Jaksa Sujaya. 
 
Terdakwa Ahok dijerat Pasal Tunggal yaitu Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukiman maksimal 12 tahun penjara. [spy/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami