Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Rayakan Sakralnya Nyepi, DPRD Bali Perjuangkan Larangan Siaran Media Massa

Jumat, 24 Maret 2017, 16:12 WITA Follow
Beritabali.com

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Jelang Nyepi, Dewan Bali makin giatkan pelarangan siaran. Hal itu pun diwujudkan dengan bertemu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat serta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) di Jakarta. Pihak DPRD Bali meminta dikeluarkannya larangan siaran media massa pada Hari Suci Nyepi di Pulau Dewata.

Saat dikonfimasi, Kamis (23/3), Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Tenaya mengatakan dalam memperjuangkan aspirasi warga masyarakat tersebut, pihaknya mengajak serta KPI Bali dan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Bali ke Jakarta bertemu KPI Pusat dan Kementerian Kominfo.

[pilihan-redaksi]
"Komisi I DPRD Bali tetap perjuangkan penghentian siaran stasiun media massa yakni televisi, radio, karena masuk dalam revisi UU Penyiaran yang sedang di revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang sedang dibahas oleh DPR-RI. Masukan hari ini disampaikan ke KPI Pusat dan Kementerian Kominfo agar bisa diusulkan dalam pembahasan selanjutnya," kata Tama Tenaya.

Ia mengatakan penghentian siaran pada hari suci Nyepi di Bali perlu diatur dalam revisi UU Penyiaran, karena setiap perayaan Nyepi di Bali, seluruh lembaga penyiaran dilarang untuk melakukan siaran.

Menurut dia, penghentian stasiun siaran pada hari suci Nyepi ke depannya diharapkan menjadi aturan permanen, yang diatur secara khusus dalam UU Penyiaran.

"Sehingga setiap tahun secara otomatis penghentian siaran berlaku saat Hari suci Nyepi di Bali," kata politikus PDIP itu.

Menurut dia, penghentian siaran pada hari suci Nyepi selama ini hanya mengacu pada rekomendasi KPI. Pihaknya mendorong usulan tersebut. Karena Nyepi sudah menjadi hari libur nasional.

"Melalui keputusan pemerintah bahwa Hari raya Nyepi telah diakui secara nasional. Karena itu pada hari tersebut di kalender juga ditandai tanggal merah," ucapnya.

Tama Tenaya lebih lanjut mengatakan jika penghentian siaran pada hari suci Nyepi itu diatur dalam UU Penyiaran, maka pemerintah Daerah Provinsi Bali bisa membuat Peraturan Daerah (Perda).

"Perda itu penting sebab ke depan 90 persen lembaga siaran akan meyerbu Bali. Di samping itu 10 persen tayangan muatan lokal harus bisa ditayangkan. Itu bisa diatur dalam Perda," katanya.

Tama Tenaya mengatakan, usulan yang disampaikan itu mendapat respons positif dari KPI Pusat dan Kementerian Kominfo.

"Pihak KPI Pusat serta Kementerian Komunikasi dan Informasi sudah merespons secara positif, karena itu kami terus memperjuangan aspirasi rakyat Bali ke pusat," katanya. [rls/wrt]

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami