Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Berkomplot dengan Karyawan, Maling Ini Gasak Uang Mantan Majikan

Senin, 8 Mei 2017, 09:42 WITA Follow
Beritabali.com

Ni Komang Ariana Paraswati (kiri) dan Ni Nyoman Tri Astiti Wahyuni (kanan) mencuri di toko Zest House Kebaya Denpasar. [bbcom]

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Dua wanita yang bekerja di toko Zest House Kebaya di Jalan Ahmad Yani nomor 390 Denpasar, ditangkap aparat kepolisian Polsek Denpasar Barat, Kamis (4/5) lalu. Keduanya terbukti bersalah berkomplot mencuri uang di toko majikannya, Gede Novanda Bela Mahaprayayuda (28), secara bertahap. 
 
Gede Novanda Bela Mahaprayayuda, pemilik toko Zest House Kebaya, akhir-akhir ini kesal. Pasalnya, uang yang ada di laci kasir hilang tanpa diketahui pengambilnya. Dalam catatannya, uang di dalam toko hilang Selasa (02/5) lalu sekitar pukul 19.00 WITA, sebesar Rp100 ribu. 
 
[pilihan-redaksi]
Disusul kemudian, Bulan Januari 2017 lalu, sebesar Rp1,5 juta. Terakhir, pada 29 Maret 2017 lalu, sebesar Rp3,8 juta. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5,4 juta. 
 
Lantaran di tokonya sering kehilangan uang, korban yang tinggal di Jalan Gunung Batukaru Gang II nomor 1, Denpasar itu memasang kamera CCTV di dalam toko. 
 
“Jadi, setelah kamera CCTV terpasang di dalam toko, terekamlah siapa pelakunya dan kasus ini dilaporkan ke Polsek Denbar,” ujar Kapolsek Denbar Kompol I Gede Sumena didampingi Kanitreskrim Iptu Aan Saputra, Minggu (7/5) kemarin. 
 
Tim Opsnal Polsek Denbar yang menyelidiki kasus itu membuka rekaman CCTV dan terlihatlah seorang perempuan yang dicurigai. Pelaku ternyata seorang perempuan dan merupakan mantan karyawan cabang di toko korban. Namanya Ni Komang Ariana Paraswati. Pelaku yang berusia 19 tahun itu ditangkap di rumahnya di Jalan Letda Reta nomor 96 Lingkungan Yang Batu Kauh, Denpasar, pada Kamis (4/5) sekitar pukul 20.00 WITA. 
 
Setelah digiring ke Mapolsek Denbar untuk dimintai keterangan, tersangka mengaku hanya sekali mencuri di toko korban dan mengambil uang sebesar Rp 100 ribu, pada Selasa (2/5) lalu. Tidak ingin sendirian dalam “jeruji besi,” tersangka mengaku berkomplot bersama karyawan toko, Ni Nyoman Tri Astiti Wahyuni. 
 
[pilihan-redaksi2]
“Dalam aksinya, tersangka Wahyuni menitipkan kunci toko kepada tersangka Paraswati,” beber Kapolsek. 
 
Dengan gerak cepat, Tim Opsnal Polsek Denbar menciduk tersangka Wahyuni di tempat kerjanya tanpa perlawanan. Terungkap dari hasil interograsi petugas, tersangka Wahyuni sudah mencuri di toko majikannya sebanyak 7 kali secara bertahap. 
 
Dengan rincian pada Bulan Desember 2016 masing-masing Rp600 ribu, Rp450 ribu, dan Rp800 ribu. Sedangkan pada Bulan Januari 2017, masing masing Rp1,5 juta, Rp400 ribu, Rp200 ribu, Rp250 ribu, dan Rp3,8 juta. Barang bukti yang diamankan dari tersangka Wahyuni yakni baju, celana panjang, dan make-up kecantikan, yang dibeli dari hasil pencurian. [spy/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami