Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Mabes Polri Temukan 19.000 Butir Ekstasi Senilai Rp9,5 Miliar di Diskotik Akasaka

Senin, 5 Juni 2017, 22:19 WITA Follow
Beritabali.com

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Belasan tahun tidak pernah tersentuh aparat keamanan setempat, Willy bandar narkoba dan selaku Manager Marketing Diskotik Akasaka ditangkap Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri. 
 
Penangkapan berlangsung di lokasi karaoke Akasaka di Jalan Teuku Umar, Denpasar, pada Senin (5/6) sore. Selain mengamankan barang-bukti 19.000 butir ekstasi senilai Rp9,5 miliar, petugas juga mengamankan dua rekannya, Budi Liman dan Iskandar. 
 
[pilihan-redaksi]
Penangkapan terhadap mantan residivis narkoba itu cukup menghebohkan. Apalagi selama ini Willy tidak pernah tersentuh aparat keamanan setempat, terkait dirinya sebagai pengedar sekaligus bandar narkoba diskotik tersebut. Maklum, Willy dibekingi sejumlah oknum untuk mencari keuntungan semata.  
 
Diringkusnya Willy berdasarkan hasil pengembangan petugas Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri yang sebelumnya menangkap Dedi Setyawan (38) di Metro Puri Harapan Indah, Jelambar. Pria yang tinggal di Jalan Pluit No. 20 RT 12 RW 05 Jakarta Utara itu mengaku sempat mengirimkan 19.000 butir ekstasi ke Bali, melalui control delivery. 
 
“Ribuan butir ekstasi itu dipasok dari Jakarta masuk ke Surabaya dengan tujuan Bali. Mabes Polri kemudian menelusuri pengiriman narkoba tersebut dengan menggunakan control delivery,” beber sumber. 
 
Dalam perjalanan, tim Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri terus mengikuti paketan tersebut hingga tiba di Diskotik Akasaka sekitar pukul 18.00 WITA. Kebetulan Willy yang menerima paketan tersebut dan langsung ditangkap. Petugas sempat menginterograsi Willy untuk membukakan paketan. Setelah dibuka di dalam paketan ditemukan 19.000 butir ekstasi. 
 
“Petugas sebelumnya sudah mengamankan tersangka Budi Liman dan Iskandar di Hotel Paradiso, Sanur. Setelah Willy ditangkap, mereka langsung diamankan ke Polda Bali,” beber sumber Polda Bali, Senin (5/6).
 
Hasil interogasi petugas, Willy selaku Manager Marketing Diskotik Akasaka mengaku awalnya memesan ekstasi sebanyak 10.000 hingga 20.000 butir kepada tersangka Budi Liman. Tersangka Budi Liman kemudian menghubungi Iskandar untuk memesan barang laknat tersebut. 
 
[pilihan-redaksi2]
Sementara Iskandar yang tidak memiliki barang, selanjutnya menghubungi Dedi Setyawan. Yang mencegangkan, dalam pengakuan Dedi Setyawan, dia mengaku mendapat ribuan ekstasi dari AC, seorang napi di lapas Cipinang sebanyak 19.000 butir. Komunikasi pemesanan ekstasi melalui Whats-up. Adapun modus pengambilan barang yakni ditempel dipinggir jalan di Komplek Puri Harapan Indah - Jelembar, Jakarta. Belasan ribu butir ekstasi ini kemudian dikirim ke Bali. 
 
Tak hanya itu, tersangka Budi Liman mengaku bersama Harianto sudah 2 kali pernah bertransaksi di Akasaka bersama dengan Willy, masing-masing transaksi sebanyak 10.000 butir, sekira tahun 2016. 
 
Hingga malam tadi, Willy dan dua rekannya langsung dikeler ke Mabes Polri dikawal ketat aparat kepolisian menuju Bandara Ngurah Rai Tuban. [spy/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami