Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Lakukan Transaksi Sejak 2016, Ekstasi di Akasaka Baru Terendus

Selasa, 6 Juni 2017, 22:00 WITA Follow
Beritabali.com

Tersangka Willy berbaju jingga dengan tangan diikat tali plastik. [beritabali.com]

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Sepak terjang Willy, sang Godfather Diskotik Akasaka terhitung hebat lantaran sudah 3 kali bertransaksi puluhan ribu butir ekstasi di Akasaka sejak 2016 dan tidak terendus pihak kepolisian. 
 
[pilihan-redaksi]
Tersangka Budi Liman yang juga tempat Willy memesan ekstasi, membeberkan puluhan ribu pil ekstasi itu sedianya dikomsumsi “penikmat narkoba” di dalam diskotik milik Jerry Filmon tersebut. Saat ditangkap Tim Bareskrim Mabes Polri di Hotel Paradiso Sanur, Senin (5/6) lalu, pria yang tinggal Perum Puri Suryajaya Blok G nomor 5, Sidoarjo Jawa Timur itu, mengaku bersama Harianto sudah 2 kali pernah bertransaksi di Akasaka bersama dengan Willy.
 
Masing-masing nilai transaksi mencapai 10.000 butir, sekira tahun 2016. Transaksi terakhir, pada Senin (5/6), setelah Willy menerima paketan sebanyak 19.000 butir ekstasi yang dibawa oleh Dedi Setyawan dari Jakarta. Puluhan butir ekstasi itu dipasok dari seorang napi berinisial Acoy di dalam Lapas Cipinang, Jakarta.
 
Sayangnya, transaksi berkali-kali ini tidak tidak terendus oleh petugas kepolisian. Sehingga muncul dugaan yang menyebutkan tempat itu dibackingi oleh oknum polisi. Menanggapi hal itu Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja belum bisa berkomentar banyak.
 
Perwira melati dua dipundak itu belum bisa memastikan dugaan tersebut lantaran sampai saat ini serangkaian pemeriksaan masih berlangsung di Jakarta. 
 
"Ini kan perkembangan dari kasus di Jakarta, dan ternyata kepemilikan ada di Akasaka. Setelah itu, tersangka sempat diinterogasi sebentar di Polda Bali lalu dibawa ke Jakarta," ucapnya.
 
Dia pun menceritakan, bahwa pengungkapan kepemilikan 19 ribu butir ekstasi ini berawal dari pengembangan kasus narkoba di Jakarta. Pengembangan ini dilakukan Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri sejak 3 bulan lalu. Melalui pengembangan melalui control delivery tersebut, ditangkap 4 orang tersangka, satu diantaranya menjabat General Manager di Akasaka, yakni Willy. [spy/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami