Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Sepak Terjang Willy Dalam Peredaran Ekstasi di Akasaka

Rabu, 7 Juni 2017, 21:50 WITA Follow
Beritabali.com

Tersangka Willy berbaju jingga dengan tangan diikat tali plastik. [beritabali.com]

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Sebelum Willy cs ditangkap di Diskotik Akasaka dengan barang bukti 19.000 butir ekstasi, Senin (5/6) sore, peredaran narkoba di dalam Akasaka baik di Room Karaoke, Hall hingga A Club, cukup rapi. Willy sendiri yang mengendalikannya bersama anak buahnya di dalam diskotik dengan memberikan imbalan persenan, untuk perbutir ekstasi. 
 
Sumber dilapangan menyebutkan, peredaran narkoba di dalam Akasaka terbilang cukup rapi. Willy tidak bekerja sendirian, dia punya anak buah untuk mengendalikan dan memasukkan ekstasi tersebut ke diskotik. Pun demikian, masing-masing anak buahnya memiliki wilayah tersendiri di dalam Akasaka. 
 
[pilihan-redaksi]
"Jadi, orang orang Willy punya wilayah masing masing di diskotik itu. Wilayah pemasaran ekstasi sendiri dibagi menjadi 3, yakni di Hall, Room, dan A-Club. Anak buahnya dihitung persenan untuk perbutirnya,” bisik sumber yang enggan disebut namanya itu, Rabu (7/6) kemarin. 
 
Peredaran ekstasi dan sabu di diskotik Akasaka sudah tidak asing lagi. Nama Diskotik Akasaka berkibar dan terkenal karena kualitas ekstasi yang dibeli Willy sangat menggiurkan para pemakai disana. Tak hanya itu, Willy dinilai royal kepada siapa saja, baik kepada tamu lamanya hingga para pengusaha yang datang khusus menikmati dugem di diskotik tersebut. Akibatnya ia dikenal sebagai “Godfather” Akasaka. 
 
Pengunjung tidak seenaknya membeli barang haram tersebut, karena masing-masing tangan kanan Willy memiliki teritorialnya tersendiri. Sebagai contoh, pengunjung yang berada di Hall, dilarang membeli barang tersebut di room maupun A-Club dan hanya diperbolehkan membeli di tempatnya berada. 
 
Selain itu, pelanggan Willy juga dilarang membawa pulang ataupun mengedarkan kembali barang yang sudah dibelinya. 
 
"Cuma boleh di dalam sana saja, kalau keluar tidak dikasih," ungkapnya. 
 
Kini, Proses pengembangan masih terus berlangsung di Mabes Polri sehingga adanya tersangka lain dalam kasus ini kemungkinan besar masih ada. 
 
“Masih dikembangkan Bareskrim Mabes Polri, ungkap Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja, Rabu (7/6). [spy/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami