Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Satpol PP Berangus Ratusan Iklan Rokok Tidak Berijin dan Melanggar Perda

Rabu, 21 Juni 2017, 15:07 WITA Follow
Beritabali.com

Sat Pol PP menarik semua iklan rokok yang tak berijin di wilayah Klungkung. [bbcom]

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Beritabali.com, Klungkung. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Klungkung memberangus ratusan iklan rokok yang dipasang di sejumlah warung, kios dan di beberapa ruas jalan di Kabupaten Klungkung, Rabu (21/6).
 
Pemasangan iklan rokok dimaksud selain tidak ada ijinnya juga melanggar Perda Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.    
 
[pilihan-redaksi]
Salah satu lokasi yang disasar petugas adalah ruas jalan dari simpang empat Tiingadi Gunaksa hingga by pass dan berakhir di perbatasan antara Kabupaten Klungkung dengan Kabupaten Karangasem, tepatnya di wilayah Goa Lawah. 
 
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja tidak ada kendala saat menurunkan satu persatu spanduk maupun baliho, baik yang terpasang di warung, kios maupun pinggir jalan. Para pemilik warung merelakan spanduk mereka diturunkan paksa oleh petugas. 
 
“Kami tidak perlu lagi ada pembinaan karena sudah jelas-jelas tidak ada ijinnya dan melanggar Perda,” tandas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Putu Suarta. 
 
Putu Suarta sempat menawarkan kepada pemilik warung, spanduk iklan rokok itu apa mau diturunkan oleh pemiliknya atau oleh petugas. 
 
“Kalau pemilik warung mau menurunkannya, kami berikan hingga batas waktu dua hari, kalau tidak, kami langsung menurunkannya,” kata Suarta. 
 
Saat ini petugas masih dalam tahap sosialisasi dan tahun depan, Suarta mengancam bakal mengambil tindakan tegas jika masih ada yang memasang iklan rokok. Ia juga menyampaikan bagi warga masyarakat yang kedapatan merokok di kawasan tanpa rokok (KTR) juga diberikan sosialisasi. 
 
“Nanti mulai tahun 2018 kami sudah mulai melakukan tindakan,” tegas Putu Suarta. 
 
Made Merta Duana dari Pusat Kajian Tobbaco Control Universitas Udayana melihat, maraknya iklan rokok mendorong anak-anak atau remaja yang merupakan perokok pemula menjadi perokok aktif. Duana mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemkab Klungkung menertibkan iklan rokok dan mensinergikan dengan pengaturan kawasan tanpa rokok. [wan/wrt] 
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami