Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pansus VII DPRD Tabanan Setujui Ranperda tentang Perubahan Perda No.9 Tahun 2016

Kamis, 22 Juni 2017, 15:01 WITA Follow
Beritabali.com

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com, Tabanan. Setelah melakukan pembahasan mengenai Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan 2016-2021, Pansus VII DPRD Tabanan akhirnya menyetujui Ranperda tersebut. 
 
Hal tersebut terungkap saat Rapat Paripurna, Kamis (22/7) di Ruang Rapat DPRD Tabanan. Rapat dibuka oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan Bali, I Ketut Suryadi, dan dihadiri oleh Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. 
 
[pilihan-redaksi]
Ketua Pansus VII DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa mengatakan sebagaimana telah ditetapkan oleh Keputusan DPRD No.20 Tahun 2017, DPRD Kabupaten Tabanan menugaskan kepada Pansus VII untuk membahas Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.9 Tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2016-2021. 
 
“Sebagai bentuk tanggung jawab atas tugas yang dipercayakan, Pansus VII telah membahas Ranperda ini sesuai dengan mekanisme baik di internal maupun dalam rapat kerja dengan Pemkab Tabanan. Berdasarkan hasil pembahasan dan berdasarkan pertimbangan kami pada prinsipnya sepakat untuk menyetujui penetapan Ranperda ini dalam rangka memberikan landasan hukum yang kuat bagi terwujudnya sistem perencanaan pembangunan 2016-2021," ungkapnya.
 
Arnawa mengungkapkan berdasarkan hasil rapat kerja Pansus dengan pemerintah Kabupaten Tabanan dapat disimpulkan beberapa poin penting, antara lain bahwa yang terpenting dari proses penyusunan RPJMD adalah bagaimana perencanaan yang sudah baik dan terintegrasi harus mampu diimplementasikan ke dalam bentuk kegiatan. 
 
“Perencanaan harus mampu diimplementasikan ke dalam bentuk kegiatan karena secara umum persoalan yang sering timbul adalah implimentasi RPJMD ke Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang tidak relevan, disamping beberapa persoalan teknis lainnya,” ujarnya. [rls/tb/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami