Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 6 Agustus 2026
Pansus VII DPRD Tabanan Setujui Ranperda tentang Perubahan Perda No.9 Tahun 2016
Kamis, 22 Juni 2017,
15:01 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. Setelah melakukan pembahasan mengenai Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan 2016-2021, Pansus VII DPRD Tabanan akhirnya menyetujui Ranperda tersebut.
Hal tersebut terungkap saat Rapat Paripurna, Kamis (22/7) di Ruang Rapat DPRD Tabanan. Rapat dibuka oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan Bali, I Ketut Suryadi, dan dihadiri oleh Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.
[pilihan-redaksi]
Ketua Pansus VII DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa mengatakan sebagaimana telah ditetapkan oleh Keputusan DPRD No.20 Tahun 2017, DPRD Kabupaten Tabanan menugaskan kepada Pansus VII untuk membahas Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.9 Tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2016-2021.
“Sebagai bentuk tanggung jawab atas tugas yang dipercayakan, Pansus VII telah membahas Ranperda ini sesuai dengan mekanisme baik di internal maupun dalam rapat kerja dengan Pemkab Tabanan. Berdasarkan hasil pembahasan dan berdasarkan pertimbangan kami pada prinsipnya sepakat untuk menyetujui penetapan Ranperda ini dalam rangka memberikan landasan hukum yang kuat bagi terwujudnya sistem perencanaan pembangunan 2016-2021," ungkapnya.
Arnawa mengungkapkan berdasarkan hasil rapat kerja Pansus dengan pemerintah Kabupaten Tabanan dapat disimpulkan beberapa poin penting, antara lain bahwa yang terpenting dari proses penyusunan RPJMD adalah bagaimana perencanaan yang sudah baik dan terintegrasi harus mampu diimplementasikan ke dalam bentuk kegiatan.
“Perencanaan harus mampu diimplementasikan ke dalam bentuk kegiatan karena secara umum persoalan yang sering timbul adalah implimentasi RPJMD ke Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang tidak relevan, disamping beberapa persoalan teknis lainnya,” ujarnya. [rls/tb/wrt]
Berita Tabanan Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 3349 Kali
02
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1305 Kali
03
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 917 Kali
04
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 838 Kali
05
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 676 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026