Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Pansus VII DPRD Tabanan Setujui Ranperda tentang Perubahan Perda No.9 Tahun 2016
Kamis, 22 Juni 2017,
15:01 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. Setelah melakukan pembahasan mengenai Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan 2016-2021, Pansus VII DPRD Tabanan akhirnya menyetujui Ranperda tersebut.
Hal tersebut terungkap saat Rapat Paripurna, Kamis (22/7) di Ruang Rapat DPRD Tabanan. Rapat dibuka oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan Bali, I Ketut Suryadi, dan dihadiri oleh Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.
[pilihan-redaksi]
Ketua Pansus VII DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa mengatakan sebagaimana telah ditetapkan oleh Keputusan DPRD No.20 Tahun 2017, DPRD Kabupaten Tabanan menugaskan kepada Pansus VII untuk membahas Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.9 Tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2016-2021.
“Sebagai bentuk tanggung jawab atas tugas yang dipercayakan, Pansus VII telah membahas Ranperda ini sesuai dengan mekanisme baik di internal maupun dalam rapat kerja dengan Pemkab Tabanan. Berdasarkan hasil pembahasan dan berdasarkan pertimbangan kami pada prinsipnya sepakat untuk menyetujui penetapan Ranperda ini dalam rangka memberikan landasan hukum yang kuat bagi terwujudnya sistem perencanaan pembangunan 2016-2021," ungkapnya.
Arnawa mengungkapkan berdasarkan hasil rapat kerja Pansus dengan pemerintah Kabupaten Tabanan dapat disimpulkan beberapa poin penting, antara lain bahwa yang terpenting dari proses penyusunan RPJMD adalah bagaimana perencanaan yang sudah baik dan terintegrasi harus mampu diimplementasikan ke dalam bentuk kegiatan.
“Perencanaan harus mampu diimplementasikan ke dalam bentuk kegiatan karena secara umum persoalan yang sering timbul adalah implimentasi RPJMD ke Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang tidak relevan, disamping beberapa persoalan teknis lainnya,” ujarnya. [rls/tb/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3810 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1756 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026