Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polda Bali Gagalkan Peredaran 8,4 kg Ganja Kering

Selasa, 4 Juli 2017, 21:43 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Pasukan Dit Resnarkoba Polda Bali dan Satgas Counter Transnational Organize Crime menggeledah rumah kos yang dihuni seorang pemuda asal Semarang Jawa Tengah, berinisial RFI (22), di jalan Raya Sesetan Denpasar, Jumat (30/6) lalu. 
 
Dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan barang bukti ganja kering seberat kurang lebih 8,4 kilogram. Barang haram itu diduga kuat milik seorang napi yang menghuni Lapas Kerobokan. 
 
[pilihan-redaksi]
Menurut Wadirresnarkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko, tersangka RFI merupakan seorang kurir narkoba yang berperan mengantar barang tersebut masuk ke Bali melalui Pasuruan Jawa Timur. Tersangka RFI membawa barang tersebut sendirian ke Bali dengan menumpang bus hingga masuk ke Pelabuhan Gilimanuk, Negara. 
 
Tiba di Pelabuhan Gilimanuk, RFI dijemput temanya berisial TAS (22) dengan menggunakan mobil Splash berwarna silver Nopol DK 1140 FY. 
 
“Kemudian, keduanya menuju rumah kos di Jalan Raya Sesetan Denpasar,” jelasnya. 
 
Tim gabungan yang sudah mendeteksi masuknya ganja kering dalam jumlah besar ke Bali, kemudian mengerebek rumah kos tersangka RFI, Jumat (30/6) lalu. Petugas mengamankan 4 tersangka di kamar berbeda dan mengamankan 2 paket ganja dan 2 plastik klip berisi ganja di saku celana belakangnya. 
 
Petugas juga menggeledah mobil yang digunakan untuk menjemput pelaku. 
 
“Di dalam mobil kami menemukan 4 paket besar ganja, total ganja yang diamankan dari pelaku mencapai 8473,36 gram,” terangnya. 
 
Hasil interograsi, tersangka RFI mengatakan ganja kering tersebut milik seorang napi yang menghuni lapas kerobokan. Dia disuruh membawa barang tersebut masuk ke Bali dengan upah sebesar Rp 1,5 juta. 
 
“Katanya, pemilik ganja kering ini berasal dari Lapas Kerobokan. Komunikasi hanya lewat sambungan telpon dan RFI sendiri tidak mengenal pemilik barang. Rencananya ganja kering itu diedarkan di Bali,” ungkapnya. 
 
Terpisah, di rumah kos yang sama, petugas meringkus tiga temanya yakni MKW, MJP dan TAS (penjemput), karena kedapatan menyimpan 4 bungkus ganja, satu lintingan ganja bekas dipakai, 3 bungkus sabu seberat 1,94 gram. 
 
“Kami juga menemukan sebuah kotak yang berisi 3 butir ekstasi, 2 plastik berisikan batang, daun, dan biji ganja seberati 3,12 gram di kamar kos,” bebernya. [spy/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami