Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 1 Oktober 2026
Polda Bali Gagalkan Peredaran 8,4 kg Ganja Kering
Selasa, 4 Juli 2017,
21:43 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Pasukan Dit Resnarkoba Polda Bali dan Satgas Counter Transnational Organize Crime menggeledah rumah kos yang dihuni seorang pemuda asal Semarang Jawa Tengah, berinisial RFI (22), di jalan Raya Sesetan Denpasar, Jumat (30/6) lalu.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan barang bukti ganja kering seberat kurang lebih 8,4 kilogram. Barang haram itu diduga kuat milik seorang napi yang menghuni Lapas Kerobokan.
[pilihan-redaksi]
Menurut Wadirresnarkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko, tersangka RFI merupakan seorang kurir narkoba yang berperan mengantar barang tersebut masuk ke Bali melalui Pasuruan Jawa Timur. Tersangka RFI membawa barang tersebut sendirian ke Bali dengan menumpang bus hingga masuk ke Pelabuhan Gilimanuk, Negara.
Tiba di Pelabuhan Gilimanuk, RFI dijemput temanya berisial TAS (22) dengan menggunakan mobil Splash berwarna silver Nopol DK 1140 FY.
“Kemudian, keduanya menuju rumah kos di Jalan Raya Sesetan Denpasar,” jelasnya.
Tim gabungan yang sudah mendeteksi masuknya ganja kering dalam jumlah besar ke Bali, kemudian mengerebek rumah kos tersangka RFI, Jumat (30/6) lalu. Petugas mengamankan 4 tersangka di kamar berbeda dan mengamankan 2 paket ganja dan 2 plastik klip berisi ganja di saku celana belakangnya.
Petugas juga menggeledah mobil yang digunakan untuk menjemput pelaku.
“Di dalam mobil kami menemukan 4 paket besar ganja, total ganja yang diamankan dari pelaku mencapai 8473,36 gram,” terangnya.
Hasil interograsi, tersangka RFI mengatakan ganja kering tersebut milik seorang napi yang menghuni lapas kerobokan. Dia disuruh membawa barang tersebut masuk ke Bali dengan upah sebesar Rp 1,5 juta.
“Katanya, pemilik ganja kering ini berasal dari Lapas Kerobokan. Komunikasi hanya lewat sambungan telpon dan RFI sendiri tidak mengenal pemilik barang. Rencananya ganja kering itu diedarkan di Bali,” ungkapnya.
Terpisah, di rumah kos yang sama, petugas meringkus tiga temanya yakni MKW, MJP dan TAS (penjemput), karena kedapatan menyimpan 4 bungkus ganja, satu lintingan ganja bekas dipakai, 3 bungkus sabu seberat 1,94 gram.
“Kami juga menemukan sebuah kotak yang berisi 3 butir ekstasi, 2 plastik berisikan batang, daun, dan biji ganja seberati 3,12 gram di kamar kos,” bebernya. [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 125 Kali
02
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 106 Kali
03
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 83 Kali
04
Karyawan Toko di Sukawati Curi Rp73 Juta, Kabur ke Banyuwangi
Dibaca: 58 Kali
05
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 53 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026