Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polisi Limpahkan Kasus Pungli Parkir Transit ke Kejaksaan

Kamis, 6 Juli 2017, 20:05 WITA Follow
Beritabali.com

ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com, Tabanan. Polres Tabanan menggelar pelimpahan tahap dua, kasus pungutan liar (pungli) Parkir Transit dengan tersangka I Made Budiarsa (48) kepada pihak Kejaksaan Negeri Tabanan, sekitar pukul 11.00 WITA, Kamis (6 Juli 2017).
 
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tabanan, Rio Irnanda didampingi Kasi Pidana Umum, I Bagus Putra Gede Agung. Dijelaskanya, penyidik Polres Tabanan telah menyerahkan tersangka Made Budiarsa, warga Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan beserta barang bukti sebesar Rp350 ribu kepada Kejari Tabanan yang selanjutnya akan dilaksanakan persidangan. 
 
[pilihan-redaksi]
"Tentu akan dilaksanakan secepatnya, tinggal dilimpahkan dan menunggu jadwal dari Pengadilan Negeri Tabanan," jelas Agung. 
 
Ditegaskannya, tersangka dijerat pasal 368 ayat 1 KHUP tentang pemerasan di mana tersangka terbukti melakukan pemerasan kepada pedagang terutamanya pedagang yang berjualan diatas mobil. Mereka secara paksa diminta membayar karcis yang tidak sesuai ketentuan. Adapun pembayaran karcis yang diminta bervariasi mulai dari Rp 2.000 hingga Rp 5.000. Padahal ketentuan membayar karcis hanya Rp 2.000. 
 
"Modusnya tersangka meminta kepada pedagang tidak sesuai ketentuan, jika tidak mau bayar maka pedagang tidak diperbolehkan jualan disana," terangnya.  
 
Ditambahkanya, selama proses penyelidikan, tersangka wajib lapor setiap hari Kamis di Polsek Kota, alias tidak ditahan. Pasalnya ada permintaan dari keluarga jika tersangka adalah tulang punggung keluarga sehingga tindakanya bersifat kooperatif. 
 
"Namun pihak polisi membatasi ruang gerak tersangka," jelas Agung. 
 
Pungutan liar yang dilakukan oleh tersangka, tidak sepenuhnya dipakai oleh tersangka. Disetor oleh tersangka sesuai dengan ketentuan, hanya saja kelebihan pungutan itu yang digunakan oleh tersangka sendiri. 
 
Selain itu hasil dari pungutan yang dilakukan tidak diambil oleh tersangka secara keseluruhan, sebenarnya disetorkan sesuai ketentuan. Namun lebih dari uang pungutan tersebut tersangka ambil untuk dirinya sendiri.
 
"Saat dilakukan penangkapan, barang bukti beruapa uang sebesar Rp 350 ribu dapat diamankan," tandasnya. [nod/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami