Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Unggah Ujaran Kebencian, Pria Ini Diringkus Tim Cyber Polda

Rabu, 26 Juli 2017, 21:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Mengunggah ujaran kebencian di media sosial Youtube di akun Donald Bali, seorang juru masak restoran berinisial Donald Ignasius (39) diringkus Tim Cyber Polda Bali di wilayah Tabanan, Jumat (21/7) siang. 
 
Tersangka mengaku sengaja merekam dan mengunggah video karena merasa tidak puas atas ucapan para ulama, salah satu agama yang sah di Indonesia. 
 
Pria kelahiran Jember Jawa Timur itu ditangkap atas temuan Tim Cyber Mabes Polri yang menemukan akun Youtube bernama Donald Bali. Dalam akun tersebut tersirat adanya ujaran kebencian pemilik akun terhadap salah satu agama yang sah di Indonesia. Atas temuan itu, Tim Cyber Mabes Polri berkoordinasi dengan Tim Cyber Polda Bali untuk mengungkap siapa pemilik akun tersebut. 
 
[pilihan-redaksi]
Selanjutnya, Tim Cyber Polda Bali dipimpin Kanit IV Dit Reskrimsus Polda Bali Kompol I Wayan Wisnawa Adiputra berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Tabanan untuk melacak keberadaan pemilik akun. 
 
“Rumah pelaku DIS (Donald Ignasius) kami gerebek dan dia berhasil ditangkap dan dibawa ke Polda Bali untuk diperiksa,” terang Kasubdit II Dit Reskrimsus AKBP I Nyoman Resa didampingi Kaur Kemitraan Subid Penmas Bid Humas Polda Bali, Kompol Ismi Rahayu, Rabu (26/7).  
 
Kepada penyidik, tersangka Donald Ignasius yang merupakan seorang juru masak (koki) di sebuah restoran mengaku sengaja merekam dan mengunggah video ke jejaring social youtube di akun Donald Bali. Tersangka mengaku merasa tidak puas terhadap ucapan para ulama ulama. Selain itu dia mengaku tujuan unggahan tersebut sekaligus  untuk mengekspresikan ide dan sebagai bentuk control/kritik terhadap para ulama salah satu agama di Indonesia. 
 
Hanya saja, unggahan tersebut menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (RAS). 
"Setelah diperiksa, tersangka terbukti melanggar UU ITE atas penyebaran video di youtube Donald Bali,” terangnya. 
 
Dipemeriksaan, tersangka Donald Ignasius mengaku merekam dengan menggunakan HP Vivo miliknya dan selanjutnya di unggah ke account youtube Donald Bali. Video tersebut berhasil diupload sejak tahun 2016 hingga sekarang sebanyak 12 video. 
 
"Dia sendiri yang mengelola account Donald Bali. Barang bukti yang kami amankan yakni 1 unit HP, dua sim card dan bukti rekaman video youtube. Masih kami dalami,” tegasnya. 
 
Sebagai ganjaran atas perbuatannya, tersangka DIS dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengam ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. [spy/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami