Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 7 Mei 2026
Ditutup Pesatakan, Manajeman Ulun Danu Beratan Tempuh Jalur Hukum
Minggu, 30 Juli 2017,
21:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
BeritaBali.com, Tabanan. Penutupan Daya Tari Wisata Ulun Danu Beratan, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan yang dilakukan oleh oknum Pesatakan, berbutut panjang. Pihak Manajemen Daya Tarik Wisata Ulun Danu Beratan menempuh jalur hukum, agar kasus serupa tidak terulang kembali. Hal itu ditegaskan Manajer DTW Ulun Danu Beratan I Wayan Mustika, Minggu (30/7/2017).
Di hadapan sejumlah media, Mustika mengungkapkan, sejauh ini pihaknya sudah menyiapkan beberapa bukti bukti otentik guna menempuh jalur hukum yang dilakukan oleh beberapa oknum menutup Daya Tarik Wisata Ulun Danu Beratan.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten Tabanan yang akan menyiapkan tim kuasa hukum,” jelasnya.
Guna mempercepat proses hukum tersebut, pihaknya juga masih menunggu hasil audit dari tim independent mengenai pengelolaan dana pah pahan dari DTW Ulun Danu Beratan yang diberikan kepada pihak pengempon pura.
“Sejauh ini kami masih mengkaji dan masih menunggu proses audit sudah berjalan 80 persen,” tandasnya.
Pihaknya belum bisa memastikan kapan langkah hukum itu akan diambil. Yang jelas langkah itu pasti akan ditempuh.
“Kami sudah pasti dan bulat akan menempuh jalur hukum terhadap pihak pihak yang melakukan aksi penutupan DTW Ulun Danu Beratan,”tandasnya.
Sementara itu I Putu Suma Arta, penguger Pura Ulun Danu Beratan, terkait penggembokan pura prajapati memang dari dulu di malam hari digembok.
“Tujuanya kita mengamankan peralatan pande yang ada di dalam,” jelasnya.
Itu sudah dilakukan dari dulu untuk antisipasi. Kalau pun ada umat yang mau tangkil sudah ada pemangku di penataran agung juga ada kelihan desa. Pihaknya juga mengatakan adanya pembongkaran penyengker. Tembok Penyengker itu baru dibuat 2 tahun oleh kelihan satak yang dinon aktifkan. Dibuat tidak ada penyampaian kepada gebog satakan.
“Karena memang dari dulu tidak ada, tapi baru dibuat dua tahun lalu oleh kelihan satakan yang dinon aktifkan,” jelasnya.
Tembok sepanjang 20 meter itu sepakat dibongkar dalam rapat triwulan tanggal 9 juni dan disepakati oleh gebog satakan.
Terkait pemecatan pemangku memang tidak ada. Hanya ada perubahan jadwal pemangku.
“Artinya tidak ada pemecatan yang ada pembagian tugas dari 7 hari sekali menjadi 6 hari sekali. Itu pun ada kesepakatan antar pemangku yang ada di penataran agung,” tandasnya.
Semua ada 18 pemangku yang bertugas. Sekarang tatkala pemangku yang awalnya jadwalnya dirubah, ternyata dapat diterima pemangku yang bersangkutan.
“Buktinya beliau hadir terus tidak pernah absen,” jelasnya.
Perbekel Candi Kuning, I Made Mudita mengaku sangat kecewa dengan aksi yang dilakukan oleh sekelompok orang yang menutup DTW Ulun Danu Beratan.
“Lokasi DTW Ulun Danu Beratan ada di Desa Candikuning, dan aksi tersebut tidak pernah dikomunikasikan,” pungkasnya.
Aksi penutupan DTW Ulun Danu Beratan dilakukan sejumlah oknum yang mengatasnamakan "Pesatakan" pada tanggal 26 Juli 2017 lalu. [bbn/nod/psk]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 711 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 656 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 481 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 463 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026