Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Ditutup Pesatakan, Manajeman Ulun Danu Beratan Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 30 Juli 2017, 21:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

BeritaBali.com, Tabanan. Penutupan Daya Tari Wisata Ulun Danu Beratan, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan yang dilakukan oleh oknum Pesatakan, berbutut panjang. Pihak Manajemen Daya Tarik Wisata Ulun Danu Beratan menempuh jalur hukum, agar kasus serupa tidak terulang kembali. Hal itu ditegaskan Manajer DTW Ulun Danu Beratan I Wayan Mustika, Minggu (30/7/2017).
 
Di hadapan sejumlah media, Mustika mengungkapkan, sejauh ini pihaknya sudah menyiapkan beberapa bukti bukti otentik guna menempuh jalur hukum yang dilakukan oleh beberapa oknum menutup Daya Tarik Wisata Ulun Danu Beratan. 
 
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten Tabanan yang akan menyiapkan tim kuasa hukum,” jelasnya. 
 
Guna mempercepat proses hukum tersebut, pihaknya juga masih menunggu hasil audit dari tim independent mengenai pengelolaan dana pah pahan dari DTW Ulun Danu Beratan yang diberikan kepada pihak pengempon pura. 
 
“Sejauh ini kami masih mengkaji dan masih menunggu  proses audit sudah berjalan 80 persen,” tandasnya. 
 
Pihaknya belum bisa memastikan kapan langkah hukum itu akan diambil. Yang jelas langkah itu pasti akan ditempuh. 
 
“Kami sudah pasti dan bulat akan menempuh jalur hukum terhadap pihak pihak yang melakukan aksi penutupan DTW Ulun Danu Beratan,”tandasnya.
 
Sementara itu I Putu Suma Arta, penguger Pura Ulun Danu Beratan, terkait penggembokan pura prajapati memang dari dulu di malam hari digembok. 
 
“Tujuanya kita mengamankan peralatan pande yang ada di dalam,” jelasnya. 
 
Itu sudah dilakukan dari dulu untuk antisipasi. Kalau pun ada umat yang mau tangkil sudah ada pemangku di penataran agung juga ada kelihan desa. Pihaknya juga mengatakan adanya pembongkaran penyengker. Tembok Penyengker itu baru dibuat 2 tahun oleh kelihan satak yang dinon aktifkan. Dibuat tidak ada penyampaian kepada gebog satakan. 
 
“Karena memang dari dulu tidak ada, tapi baru dibuat dua tahun lalu oleh kelihan satakan yang dinon aktifkan,” jelasnya. 
 
Tembok  sepanjang 20 meter itu sepakat dibongkar dalam rapat triwulan tanggal 9 juni  dan disepakati oleh gebog satakan.  
 
Terkait pemecatan pemangku memang tidak ada. Hanya ada perubahan jadwal pemangku. 
 
“Artinya tidak ada pemecatan yang ada pembagian tugas dari 7 hari sekali menjadi 6 hari sekali. Itu pun ada kesepakatan antar pemangku yang ada di penataran agung,” tandasnya.  
 
Semua ada 18 pemangku yang bertugas. Sekarang tatkala pemangku yang awalnya jadwalnya dirubah, ternyata dapat  diterima pemangku yang bersangkutan.   
“Buktinya beliau hadir terus tidak pernah absen,” jelasnya.
 
Perbekel Candi Kuning, I Made Mudita mengaku sangat kecewa dengan aksi yang dilakukan oleh sekelompok orang yang menutup DTW Ulun  Danu Beratan. 
 
“Lokasi DTW Ulun Danu Beratan ada di Desa Candikuning, dan aksi tersebut tidak pernah dikomunikasikan,” pungkasnya.
 
Aksi penutupan DTW Ulun Danu Beratan dilakukan sejumlah oknum yang mengatasnamakan "Pesatakan" pada tanggal 26 Juli 2017 lalu. [bbn/nod/psk]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami