Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 1 Juli 2026
Pemkab Buleleng Bongkar 11 Billboard Langgar Izin
BERITABALI.COM, BULELENG.
Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai membongkar billboard yang melanggar izin dan ketentuan titik reklame di sejumlah wilayah Kabupaten Buleleng.
Sebanyak 11 billboard berukuran besar menjadi sasaran penertiban tahap awal yang dilakukan Satpol PP Buleleng pada Kamis (7/5/2026).
Kasatpol PP Buleleng Komang Kappa Tri Aryandono mengatakan, pembongkaran dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses penertiban yang sebelumnya telah melalui tahapan surat peringatan hingga penerbitan SP3.
Dari total 56 data pelanggaran reklame yang diterima, saat ini masih tersisa 24 titik billboard yang dinyatakan melanggar aturan.
“Dari 24 titik itu, setelah dibahas bersama OPD teknis, disepakati 11 titik dibongkar pada tahap awal. Penentuannya berdasarkan pelanggaran titik reklame dan kemampuan anggaran,” ujarnya di sela penertiban.
Menurutnya, billboard yang dibongkar tersebar di sejumlah wilayah mulai dari Kecamatan Gerokgak, Sawan, hingga kawasan Kota Singaraja.Penertiban reklame tersebut rencananya dilakukan secara bertahap hingga Juni 2026 mendatang.
Kappa menjelaskan, pembongkaran difokuskan pada billboard berukuran besar mulai dari ukuran 4x6 meter hingga 4x8 meter. Karena konstruksinya menggunakan material besi dan cukup kokoh, proses pembongkaran harus melibatkan rekanan atau penyedia jasa khusus.
“Kalau baliho kayu hampir setiap hari kami tertibkan lewat patroli rutin. Tetapi billboard besar ini perlu alat khusus karena konstruksinya kuat,” jelasnya.
Sebelum proses pembongkaran dilakukan, pemilik reklame disebut telah menerima surat pemberitahuan sejak tujuh hari sebelumnya. Bahkan pada hari pelaksanaan pembongkaran, pemilik reklame juga diundang untuk hadir dan menandatangani berita acara.
“Hari ini sebenarnya kami undang juga, tetapi yang bersangkutan menyampaikan tidak bisa hadir dan menyerahkan proses pembongkaran kepada Satpol PP,” katanya.
Material billboard hasil pembongkaran nantinya diamankan sementara di Kantor Satpol PP Buleleng. Pemilik reklame diberikan waktu selama tiga hari untuk mengambil material tersebut.
“Kalau tidak diambil, nanti kami koordinasikan dengan BPKAD terkait proses penghapusannya,” tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun