Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pemkab Buleleng Bongkar 11 Billboard Langgar Izin

Kamis, 7 Mei 2026, 17:18 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Pemkab Buleleng Bongkar 11 Billboard Langgar Izin.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai membongkar billboard yang melanggar izin dan ketentuan titik reklame di sejumlah wilayah Kabupaten Buleleng.

Sebanyak 11 billboard berukuran besar menjadi sasaran penertiban tahap awal yang dilakukan Satpol PP Buleleng pada Kamis (7/5/2026).

Kasatpol PP Buleleng Komang Kappa Tri Aryandono mengatakan, pembongkaran dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses penertiban yang sebelumnya telah melalui tahapan surat peringatan hingga penerbitan SP3.

Dari total 56 data pelanggaran reklame yang diterima, saat ini masih tersisa 24 titik billboard yang dinyatakan melanggar aturan.

“Dari 24 titik itu, setelah dibahas bersama OPD teknis, disepakati 11 titik dibongkar pada tahap awal. Penentuannya berdasarkan pelanggaran titik reklame dan kemampuan anggaran,” ujarnya di sela penertiban.

Menurutnya, billboard yang dibongkar tersebar di sejumlah wilayah mulai dari Kecamatan Gerokgak, Sawan, hingga kawasan Kota Singaraja.Penertiban reklame tersebut rencananya dilakukan secara bertahap hingga Juni 2026 mendatang.

Kappa menjelaskan, pembongkaran difokuskan pada billboard berukuran besar mulai dari ukuran 4x6 meter hingga 4x8 meter. Karena konstruksinya menggunakan material besi dan cukup kokoh, proses pembongkaran harus melibatkan rekanan atau penyedia jasa khusus.

“Kalau baliho kayu hampir setiap hari kami tertibkan lewat patroli rutin. Tetapi billboard besar ini perlu alat khusus karena konstruksinya kuat,” jelasnya.

Sebelum proses pembongkaran dilakukan, pemilik reklame disebut telah menerima surat pemberitahuan sejak tujuh hari sebelumnya. Bahkan pada hari pelaksanaan pembongkaran, pemilik reklame juga diundang untuk hadir dan menandatangani berita acara.

“Hari ini sebenarnya kami undang juga, tetapi yang bersangkutan menyampaikan tidak bisa hadir dan menyerahkan proses pembongkaran kepada Satpol PP,” katanya.

Material billboard hasil pembongkaran nantinya diamankan sementara di Kantor Satpol PP Buleleng. Pemilik reklame diberikan waktu selama tiga hari untuk mengambil material tersebut.

“Kalau tidak diambil, nanti kami koordinasikan dengan BPKAD terkait proses penghapusannya,” tandasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami