Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 14 Mei 2026
Warga Samplangan Gianyar Tolak Pembangunan Jembatan di Atas Aliran Subak
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Warga bersama pemilik lahan menggelar mediasi terkait penolakan pembangunan jembatan di atas aliran subak Jalan Tukad Petanu, Lingkungan Kaja Kauh, Kelurahan Samplangan, Kecamatan Gianyar, Kamis (7/5/2026).
Mediasi yang berlangsung di Kantor Lurah Samplangan tersebut menjadi ruang penyampaian aspirasi warga guna mencari solusi terbaik secara damai dan kekeluargaan.
Hadir dalam kegiatan itu Lurah Samplangan I Ketut Linggih, Bendesa Adat Samplangan I Dewa Made Putra, Klian Adat Kaja Kauh I Gede Purinanta, Klian Subak Bukit Jati Made Sarwadi, Pekaseh Subak Uma I Nyoman Suarjana, Pekaseh Subak Delod Desa I Dewa Made Alit, Bhabinkamtibmas Kelurahan Samplangan Aiptu IB Suartana, Babinsa Kelurahan Samplangan Koramil 1616-01/Gianyar Serka I Komang Yudiartana, pemilik lahan I Ketut Ngurah Semadi, serta warga Lingkungan Kaja Kauh.
Dalam mediasi tersebut, Klian Subak Bukit Jati Made Sarwadi menegaskan krama subak tetap menolak pembangunan jembatan di atas aliran subak sesuai hasil musyawarah yang digelar pada 21 Desember 2025.
Penolakan dilakukan karena pembangunan jembatan dinilai berpotensi mengganggu aliran irigasi subak yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.
"Selain itu, perarem atau kesepakatan yang pernah dibuat pada Februari 2020 dinyatakan sudah tidak berlaku," ujarnya.
Perwakilan warga Lingkungan Kaja Kauh, I Nyoman Suarta, juga menyatakan masyarakat tetap menolak pembangunan jembatan demi menjaga kelancaran sistem pengairan subak yang menjadi kebutuhan bersama warga setempat.
Sementara itu, Bendesa Adat Samplangan I Dewa Made Putra mengatakan desa adat akan mengikuti hasil keputusan krama subak dan mendukung larangan pembangunan jembatan di atas aliran subak Jalan Tukad Petanu.
Di sisi lain, pemilik lahan I Ketut Ngurah Semadi menjelaskan rencana pembangunan jembatan sebenarnya bertujuan mempermudah akses menuju lahan yang akan dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan.
"Namun demikian, kami menghormati keputusan bersama dan menerima untuk tidak melanjutkan pembangunan jembatan demi menjaga keharmonisan lingkungan," jelasnya.
Dari hasil mediasi tersebut, seluruh pihak akhirnya sepakat pembangunan jembatan di atas aliran subak tidak diperbolehkan sesuai keputusan krama subak.
Selain itu, perarem tahun 2020 yang sebelumnya mengizinkan pembangunan jembatan juga resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1294 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1002 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 829 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 750 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik