Beritabali.com, Denpasar. Penyidik Subdit III Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Bali kembali menunjukkan eksistensinya dalam memerangi tindak pidana korupsi, khususnya kasus yang menimpa Kementerian Perhubungan atas pemalsuan dokumen kepabeanan kapal Dream Bali.
Sejatinya, kasus ini sudah memasuki pelimpahan tahap II dengan menetapkan lima tersangka, dua diantaranya berstatus PNS berinisial JES (43) dan HS (45).
[pilihan-redaksi]
Dalam sebuah jumpa pers di Mapolda Bali, Selasa (1/8) kemarin, Kasubdit III Direktorat Reskrimsus Polda Bali AKBP Ida Putu Wedanajati, menjelaskan bahwa dua tersangka sudah dilimpahkan dan 3 lainnya masih dalam proses.
“Sudah dilimpahkan berkas perkara ke Kejati Bali dengan tersangka JES, seorang PNS dari dinas Syahbandar Tanjung Benoa dan HS, seorang PNS dari dinas Syahbandar Tanjung Wangi Banyuwangi. Tiga tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan,” ujar AKBP Wedanajati didampingi Kasubid Penmas Polda Bali AKBP Ni Made Kusuma Dewi.
Dijelaskannya, dalam kasus tersebut, tersangka JES dan HS terbukti menyalahgunakan wewenang melakukan pungutan liar dengan membuat dokumen palsu terkait perubahan nama kapal dari Dream Tahiti berbendera Perancis menjadi Dream Bali.
“Jadi, Kapal ini masuk Indonesia pada Januari 2016 dan dua tersangka memalsukan dokumen untuk menghindari pajak impor barang dan juga seolah-olah kapal dibuat di Indonesia. Pemalsuan dokumen balik nama kapal ini baru terungkap pada Juni 2016 oleh Bea Cukai dan dilaporkan ke Polda Bali,” terangnya lagi.
Sementara, tersangka lain dalam berkas terpisah masing-masing berinisial RP selaku agent Isle Marine Service serta dua orang Nakhoda Kapal Free Lanc yaitu AW dan AR. Setelah pengurusan dokumen, pemilik kapal menyerahkan uang kepada tersangka RP sebesar Rp 300 juta. Selanjutnya, RP mentransfer ke AW Rp 160 juta.
Sedangkan tersangka JES menerima pembayaran Rp 50 juta dan HS menerima bayaran Rp 70 juta.
“RP juga ada mentransfer uang ke rekening AR sebesar Rp 30 juta,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, tindak pidana korupsi ini mengakibatkan hilangnya hak negara dari Pendapatan Pajak Impor (PIB) Kapal Dream Bali mencapai Rp 1.096.449.000.
Kini, kedua tersangka dijerat pasal 5, pasl 11, pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf e, pasal 9, pasal 15, pasal 18 ayat (1) huruf b Undang–undang RI nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan Undang–undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang–undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. [spy/wrt]