Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
7 Kapal di Sumberkima Disita Kejati Bali
Kamis, 10 Agustus 2017,
06:03 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Proses penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi kapal nelayan milik Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, penyidik Pidana Khusus Kejati Bali terus dilakukan. Bahkan, penyidik melakukan penyitaan terhadap 7 kapal yang ada di Sumberkima, Buleleng pada Selasa (8/8).
Sementara 4 kapal lainnya yang berada di Banyuwangi, Jawa Timur rencananya akan disita Kamis (10/8).
[pilihan-redaksi]
“Benar, ada 7 kapal di Sumberkima sudah kami sita untuk kepentingan penyidikan. Sisanya empat kapal yang ada di Banyuwangi rencananya kami sita besok (hari ini, red),” ujar Tim Jaksa yang diwakili Akmal Kodrat pada Kamis siang (9/8).
Dijelaskannya, dalam penyitaan kapal tersebut, penyidik akan memeriksa dua tersangka yang sudah ditahan. Yakni Suyadi sebagai rekananan dari PT F1 Perkasa, Banyuwangi dan Fuad Bachtiar Baua Giel yang merupakan rekanan dari PT Fuad Pratama Perkasa.
“Setelah dua berkas ini kami sidangkan, tersangka lain kami kebut, dan disusul dengan penahanan berikutnya,” pungkas Akmal.
Dalam perkara ini, Suyadi yang merupakan rekanan dari PT F1 Perkasa menjadi pemenang dalam pengadaan 4 unit kapal Inkamnia 30 GT milik Dinas Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2014 dengan nilai kontrak Rp 5,960 miliar. Namun setelah jatuh tempo, Suyadi yang merupakan bos PT F1 Perkasa hanya mampu mengerjakan 50 persen. Parahnya lagi, dari hasil pemeriksaan saksi ahli dinyatakan jika kapal yang baru dikerjakan sebagian ini tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
Faktor kegagalan, pengadaan kapal untuk nelayan di Buleleng ini akhirnya diambil alih Kementrian Kelautan dan Perikanan. Pekerjaan lalu dilanjutkan oleh PT Fuad Pratama Perkasa milik tersangka Fuad dengan nilai kontrak Rp 9,7 miliar yang sumber dananya berasal dari APBN (pembantuan) tahun 2014. Dalam kontrak, Fuad harus melanjutkan pengerjaan 7 kapal Inkamnia 30 GT termasuk menyelesaikan 4 kapal yang sebelumnya dikerjakan PT F1 Perkasa.
Meskipun 7 unit kapal tersebut berhasil diselesaikan PT.Fuad Pratama Perkasa, namun dari hasil pemeriksaan saksi ahli dari Biro Klasifikasi Indonesia dan Syahbandar Tanjung Benoa dinyatakan jika kapal tidak bisa diserah-terimakan karena jauh dari spesifikasi dalam kontrak. [bbn/spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
Kasus Penjualan Gading Gajah di Tampaksiring Masuk Tahap Penuntutan
Dibaca: 1015 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026