Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Polda Bali Berhasil Gagalkan Pengiriman Sabu Lewat Bus
Senin, 28 Agustus 2017,
08:57 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Tim gabungan Direkotorat Polda Bali dan satgas COCT Polda Bali kembali menggagalkan pengiriman narkoba lewat tranportasi umum berupa bus, pada Sabtu (26/8) sekitar pukul 16.30 wita.
Petugas menangkap seorang kurir, IPAP (27) di Jalan Raya Darmasaba, Abiansemal, tepatnya di depan halaman parkir UD Mebel Rus No. 8 X Badung. Barang bukti yang disita sebanyak 46,64 gram sabu.
[pilihan-redaksi]
Penangkapan terhadap tersangka IPAP dilakukan tim gabungan Polda Bali berdasarkan informasi masyarakat. Setelah mengetahui masuknya narkoba ke Bali, petugas kemudian menyebarkan informasi untuk melacak keberadaan sang kurir. Petugas kemudian menciduk tersangka IPAP setelah turun dari bus di halaman parkir UD Mebel Rus nomor 8X, atau tepatnya di Jalan Raya Darmasaba, Abiansemal, Badung.
“Pelaku kami tangkap saat membawa bungkusan berisi minuman susu ultra milk,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja, Minggu (27/8) kemarin.
Dijelaskanya, polisi menemukan narkoba di dalam tas selempang hitam yang dikenakannya. Menariknya, Setelah dibuka ditemukan sabu sabu terbungkus di kotak susu Ultra Milk.
“Di dalamnya ditemukan sebuah gulungan kertas putih berisi lak ban hitam dan plastik klip. Barang bukti dalam susu Ultra Milk seberat 46.64 bruto atau 44,88 neto,” sebutnya.
Selain di dalam kemasan susu, polisi juga menemukan sabu-sabu siap edar yang telah dipecah-pecah menjadi paket kecil. Terdiri atas paket permen relaxa berisi kristal bening masing-masing seberat 0,46gram bruto dan 0,48 bruto, dan plastik merah berisi kristal bening seberat 0,70 bruto.
“Kami juga ditemukan timbangan digital warna hitam merk camry, sebuah pipa kaca, sebuah IPhone, dan sebuah hp Nokia warna biru,” kata Kombes Hengky.
Lebih lanjut dikatakan bahwa tersangka terancam Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. [spy/wrt]
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3809 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1753 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026