Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polda Bali Berhasil Gagalkan Pengiriman Sabu Lewat Bus

Senin, 28 Agustus 2017, 08:57 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Tim gabungan Direkotorat Polda Bali dan satgas COCT Polda Bali kembali menggagalkan pengiriman narkoba lewat tranportasi umum berupa bus, pada Sabtu (26/8) sekitar pukul 16.30 wita. 
 
Petugas menangkap seorang kurir, IPAP (27) di Jalan Raya Darmasaba, Abiansemal, tepatnya di depan halaman parkir UD Mebel Rus No. 8 X Badung. Barang bukti yang disita sebanyak 46,64 gram sabu.
 
[pilihan-redaksi]
Penangkapan terhadap tersangka IPAP dilakukan tim gabungan Polda Bali berdasarkan informasi masyarakat. Setelah mengetahui masuknya narkoba ke Bali, petugas kemudian menyebarkan informasi untuk melacak keberadaan sang kurir. Petugas kemudian menciduk tersangka IPAP setelah turun dari bus di halaman parkir UD Mebel Rus nomor 8X, atau tepatnya di Jalan Raya Darmasaba, Abiansemal, Badung.
 
“Pelaku kami tangkap saat membawa bungkusan berisi minuman susu ultra milk,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja, Minggu (27/8) kemarin. 
 
Dijelaskanya, polisi menemukan narkoba di dalam tas selempang hitam yang dikenakannya. Menariknya, Setelah dibuka ditemukan sabu sabu terbungkus di kotak susu Ultra Milk.
 
“Di dalamnya ditemukan sebuah gulungan kertas putih berisi lak ban hitam dan plastik klip. Barang bukti dalam susu Ultra Milk seberat 46.64 bruto atau 44,88 neto,” sebutnya.
 
Selain di dalam kemasan susu, polisi juga menemukan sabu-sabu siap edar yang telah dipecah-pecah menjadi paket kecil.  Terdiri atas paket permen relaxa berisi kristal bening masing-masing seberat 0,46gram bruto dan 0,48 bruto, dan plastik merah berisi kristal bening seberat 0,70 bruto.
 
“Kami juga ditemukan timbangan digital warna hitam merk camry, sebuah pipa kaca, sebuah IPhone, dan sebuah hp Nokia warna biru,” kata Kombes Hengky. 
 
Lebih lanjut dikatakan bahwa tersangka terancam Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. [spy/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami