Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Koster Beri Tenggat Aksara Bali hingga April 2027

Sabtu, 26 September 2026, 13:15 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok Humas Pemprov Bali/Koster Beri Tenggat Aksara Bali hingga April 2027.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Gubernur Bali Wayan Koster memberikan batas waktu hingga akhir April 2027 bagi pihak yang belum menerapkan Aksara Bali pada papan nama lembaga, tempat usaha, hingga fasilitas publik.

Penegasan tersebut disampaikan Koster pada Sabtu (26/9/2026), bertepatan dengan Rahina Purnama Kapat, di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Buleleng.

Momentum tersebut sekaligus menjadi bagian dari evaluasi sembilan tahun penerapan kebijakan penggunaan Aksara Bali dan Busana Adat Bali di Pulau Dewata.

Kebijakan penggunaan Busana Adat Bali dan Aksara Bali telah diatur melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018. Regulasi mengenai penggunaan dan pemajuan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali juga menjadi bagian dari kebijakan daerah dalam menjaga identitas serta kebudayaan Bali.

Dalam evaluasinya, Koster menyampaikan apresiasi kepada instansi pemerintah, swasta, hotel, restoran, serta pelaku usaha yang telah menerapkan Aksara Bali.

Namun, berdasarkan pemantauan di lapangan, masih terdapat papan nama kantor swasta, toko, warung, identitas usaha dan sejumlah fasilitas publik yang belum mencantumkan Aksara Bali. Karena itu, Pemprov Bali memberikan tenggat hingga akhir April 2027 untuk melakukan penyesuaian.

Dalam penerapannya, Aksara Bali ditempatkan di bagian atas huruf Latin pada papan nama lembaga pemerintahan, swasta, tempat ibadah, prasasti, jalan, sarana pariwisata, serta fasilitas umum.

Ketentuan desain papan nama juga diarahkan menggunakan latar belakang gradasi merah-putih dengan tulisan berwarna hitam. Untuk lokasi di pinggir jalan yang tidak memiliki papan nama, Aksara Bali berwarna merah ditempatkan di atas huruf Latin berwarna putih dan dilengkapi lampu hias dekoratif.

Busana Adat dan UMKM Bali

Selain Aksara Bali, evaluasi juga mencakup penerapan kebijakan Busana Adat Bali. Penggunaan busana adat diberlakukan setiap Kamis, Rahina Purnama, Tilem, serta Hari Jadi Provinsi Bali pada 14 Agustus di lingkungan pemerintahan maupun swasta.

Bagi masyarakat adat Nusantara lainnya yang tinggal di Bali, kebijakan tersebut memberikan ruang untuk mengenakan busana adat dari daerah masing-masing.

Penerapan busana adat juga dikaitkan dengan aktivitas ekonomi masyarakat. Kebijakan tersebut mendorong permintaan terhadap produk busana lokal serta memberikan ruang bagi penenun, penjahit, perancang busana adat, dan pelaku UMKM.

Sementara itu, kebijakan pemajuan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali secara regulasi diarahkan untuk memperkuat kebanggaan masyarakat terhadap Bahasa Bali sekaligus menjaga identitas daerah dan masyarakat penuturnya.

Bagi Pemprov Bali, penggunaan Aksara Bali dan Busana Adat Bali ditempatkan sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan kebudayaan dan identitas Bali.

"Kalau bukan kita masyarakat Bali, siapa lagi yang harus bertanggung jawab atas keberlanjutan masa depan peradaban Bali," tegas Koster seraya menyerukan semangat "Ngiring Sareng-Sareng Pade Jengah Tur Satya, Nindihin Gumi Bali".

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: Humas Bali



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami