Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 26 September 2026
Koster Beri Tenggat Aksara Bali hingga April 2027
BERITABALI.COM, BULELENG.
Gubernur Bali Wayan Koster memberikan batas waktu hingga akhir April 2027 bagi pihak yang belum menerapkan Aksara Bali pada papan nama lembaga, tempat usaha, hingga fasilitas publik.
Penegasan tersebut disampaikan Koster pada Sabtu (26/9/2026), bertepatan dengan Rahina Purnama Kapat, di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Buleleng.
Momentum tersebut sekaligus menjadi bagian dari evaluasi sembilan tahun penerapan kebijakan penggunaan Aksara Bali dan Busana Adat Bali di Pulau Dewata.
Kebijakan penggunaan Busana Adat Bali dan Aksara Bali telah diatur melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018. Regulasi mengenai penggunaan dan pemajuan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali juga menjadi bagian dari kebijakan daerah dalam menjaga identitas serta kebudayaan Bali.
Dalam evaluasinya, Koster menyampaikan apresiasi kepada instansi pemerintah, swasta, hotel, restoran, serta pelaku usaha yang telah menerapkan Aksara Bali.
Namun, berdasarkan pemantauan di lapangan, masih terdapat papan nama kantor swasta, toko, warung, identitas usaha dan sejumlah fasilitas publik yang belum mencantumkan Aksara Bali. Karena itu, Pemprov Bali memberikan tenggat hingga akhir April 2027 untuk melakukan penyesuaian.
Dalam penerapannya, Aksara Bali ditempatkan di bagian atas huruf Latin pada papan nama lembaga pemerintahan, swasta, tempat ibadah, prasasti, jalan, sarana pariwisata, serta fasilitas umum.
Ketentuan desain papan nama juga diarahkan menggunakan latar belakang gradasi merah-putih dengan tulisan berwarna hitam. Untuk lokasi di pinggir jalan yang tidak memiliki papan nama, Aksara Bali berwarna merah ditempatkan di atas huruf Latin berwarna putih dan dilengkapi lampu hias dekoratif.
Busana Adat dan UMKM Bali
Selain Aksara Bali, evaluasi juga mencakup penerapan kebijakan Busana Adat Bali. Penggunaan busana adat diberlakukan setiap Kamis, Rahina Purnama, Tilem, serta Hari Jadi Provinsi Bali pada 14 Agustus di lingkungan pemerintahan maupun swasta.
Bagi masyarakat adat Nusantara lainnya yang tinggal di Bali, kebijakan tersebut memberikan ruang untuk mengenakan busana adat dari daerah masing-masing.
Penerapan busana adat juga dikaitkan dengan aktivitas ekonomi masyarakat. Kebijakan tersebut mendorong permintaan terhadap produk busana lokal serta memberikan ruang bagi penenun, penjahit, perancang busana adat, dan pelaku UMKM.
Sementara itu, kebijakan pemajuan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali secara regulasi diarahkan untuk memperkuat kebanggaan masyarakat terhadap Bahasa Bali sekaligus menjaga identitas daerah dan masyarakat penuturnya.
Bagi Pemprov Bali, penggunaan Aksara Bali dan Busana Adat Bali ditempatkan sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan kebudayaan dan identitas Bali.
"Kalau bukan kita masyarakat Bali, siapa lagi yang harus bertanggung jawab atas keberlanjutan masa depan peradaban Bali," tegas Koster seraya menyerukan semangat "Ngiring Sareng-Sareng Pade Jengah Tur Satya, Nindihin Gumi Bali".
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8448 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5806 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3632 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2460 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar