Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pemasok Sabu Madura - Lapas Kerobokan Ditangkap

Senin, 28 Agustus 2017, 21:15 WITA Follow
Beritabali.com

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Dua jaringan narkoba lintas Pulau, Syamsuri (30) dan Iwan (31) yang ditangkap tim gabungan Direktorat Resnarkoba Polda Bali di Jalan Cokroaminoto, Denpasar, Jumat (25/8) lalu, dengan barang bukti 282,53 gram sabu terus menjalani pemeriksaan. 
 
Ratusan gram sabu itu dipasok dari Madura, Jawa Timur dan akan dikirim ke Lapas Kerobokan. 
 
[pilihan-redaksi]
Hal itu dijelaskan Wadirresnarkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko, saat jumpa pers, Senin (28/8). dia mengatakan, barang bukti 282.53 gram sabu dibawa oleh tersangka Syamsuri dari Jawa Timur untuk diberikan ke tersangka Iwan. Residivis yang pernah mendekam di tahanan Lapas Kerobokan dalam kasus narkoba itu menunggu pesanan di dalam Indomaret di Jalan Cokroaminoto, Denpasar. 
 
“Barang dipesan dari Jawa Timur dan dibawa oleh tersangka Syamsuri. Tim gabungan mengejar tersangka hingga di Terminal Ubung,” ujarnya. 
 
Tim gabungan melakukan penggeledahan di bus dan selanjutnya mengamankan barang bukti yang dibungkus rapi di dalam tas tersangka. 
 
Diinterograsi, tersangka Syamsuri mengaku narkoba akan diberikan kepada seseorang yang sedang menunggu di Cokroaminoto, Denpasar. 
 
“Kami melakukan control delivery. Kemudian terjadi transaksi dan penyerahan uang tunai Rp 5 juta sekaligus penyerahan tas berisi sabu,” ujarnya. 
 
Saat itulah, petugas menangkap tersangka Iwan dan menggeledah sepeda motor yang dikendarainya. Di Jok motor, juga ditemukan beberapa plastic klip, timbangan digital dan sendok yang digunakan untuk menuang sabu. 
 
“Keduanya tetap menyangkal meski kami sudah temukan bukti kuat dilapangan,” tegasnya. 
 
AKBP Sudjarwoko menerangkan, transaksi tersangka Syamsuri dan Iwan ternyata sudah kedua kalinya dilakukan. Sebelumnya, pada bulan July, keduanya sempat bertansaksi dengan sabu seberat 1 ons. 
 
“Keduanya mengaku, barang haram tersebut diberikan oleh seorang Bandar narkoba di Madura, Jawa timur. Mereka diberikan imbalan Rp 5 juta,” ujarnya. 
 
Diterangkannya, tersangka Iwan merupakan mantan napi Lapas Kerobokan yang keluar bebas bersyarat pada Bulan Mei 2017 lalu.  Untuk sementara ini, tersangka Iwan masih bungkam akan dikemanakan ratusan gram sabu tersebut. Meski demikian, petugas menduga, sabu sabu tersebut akan dikirim ke lapas Kerobokan. 
 
“Sepertinya ada indikasi pengiriman sabu ke Lapas Kerobokan. Iwan sendiri adalah residivis Lapas Kerobokan,” tegasnya. 
 
Penangkapan tersangka Syamsuri dan Iwan berawal dari informasi tim gabungan Dit Resnarkoba Polda Bali terkait masuknya kurir membawa narkoba ke Bali lewat jalur darat. Kedua kurir akhirnya ditangkap di dua lokasi berbeda di terminal Mengwi Badung dan di Indomaret Jalan Cokroaminoto, Denpasar, pada Jumat (25/8) malam. [spy/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami