Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 17 Oktober 2026
Gaduh Top Up Kartu Non Tunai, BI Pilih Korbankan Konsumen
Rabu, 20 September 2017,
13:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Jakarta. Bank Indonesia (BI) mengklaim pengaturan batas atas biaya pengisian saldo uang elektronik, perlu dilakukan. Ya, ujung-ujungnya konsumen harus keluar uang.
Direktur Eksekutif Pusat Program Transformasi BI, Aribowo mengatakan, selama ini biaya isi saldo uang elektronik melalui off-us routing, atau lintas bank maupun lintas jaringan, bisa mencapai Rp6.500 per pengisian.
[pilihan-redaksi]
Bank Sentral, ujar Aribowo, akan menentukan batas maksimum tarif isi saldo untuk off-us routing yang jauh lebih rendah dari tarif itu. "Harga transaksi top up multichannel itu Rp6.500. Itu yang akan kita turunkan dengan sangat signifikan," ujar Aribowo, Selasa (19/9/2017).
Transaksi off-us merupakan jenis transaksi yang melibatkan sarana dan prasarana pihak ketiga. Misalkan, pengguna uang elektronik Bank Mandiri mengisi saldo di mesin milik perbankan lain, ataupun di mesin di merchant atau peritel lain, seperti pasar swalayan.
Selama ini, kata Aribowo, konsumen harus membayar tarif isi saldo uang elektronik off-us yang tidak teratur karena tidak ada batasan maksimum. Tarif isi saldo itu juga biasanya dipengaruhi komisi untuk pihak ketiga seperti gerai peritel yang menjadi perantara dalam transaksi pengisian isi saldo itu. "Fee melalui mini market itu tidak masuk ke bank," kata Aribowo.
Aribowo mengatakan, tarif isi saldo off-us tidak akan dipukul rata, semua berbiaya. Menurut dia, BI akan mengatur berdasarkan kriteria jumlah saldo yang berada dalam uang elektronik tersebut.
Jadi, akan dua kriteria dalam pengisian saldo melalui off-us yakni isi saldo gratis jika saldo di uang elektronik tersebut sebesar nol hingga jumlah tertentu. Kemudian ada isi saldo melalui off-us yang berbiaya, jika saldo dalam uang elektronik tersebut dalam besaran tertentu. "Besaran tertentu itu, BI masih mengkaji," ujar dia.
Transaksi on-us merupakan jenis transaksi yang menggunakan sarana dan prasarana bank penerbit uang elektronik tersebut. Misalkan, pengguna uang elektronik Bank Mandiri mengisi saldo di ATM ataupun kantor cabang Bank Mandiri sehingga tidak lintas jaringan. Selama ini, untuk isi saldo secara on-us routing bank tidak mengenakan biaya.
Aribowo mengatakan melalui peraturan yang baru BI juga akan mengatur dengan ketentuan yang serupa dengan off-us yakni besaran tertentu untuk berbiaya, dan besaran tertentu maupun gratis. Lazimnya dalam dunia perbankan pengelompokan besaran tertentu ini disebut tiering.
Aribowo mengatakan, peraturan terkait isi saldo uang elektronik ini akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG). Namun dalam peraturan tersebut akan dicantumkan bahwa ketentuan pengenaan biaya isi saldo akan berlaku setelah Peraturan BI (PBI) baru terkait Uang Elektronik terbit.
PBI Uang Elektronik itu merupakan penyempurnaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tanggal 8 April 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money). [bbn/idc/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4446 Kali
02
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2090 Kali
03
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1990 Kali
04
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1627 Kali
05
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1467 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026