Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 4 Agustus 2026
Gaduh Top Up Kartu Non Tunai, BI Pilih Korbankan Konsumen
Rabu, 20 September 2017,
13:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Jakarta. Bank Indonesia (BI) mengklaim pengaturan batas atas biaya pengisian saldo uang elektronik, perlu dilakukan. Ya, ujung-ujungnya konsumen harus keluar uang.
Direktur Eksekutif Pusat Program Transformasi BI, Aribowo mengatakan, selama ini biaya isi saldo uang elektronik melalui off-us routing, atau lintas bank maupun lintas jaringan, bisa mencapai Rp6.500 per pengisian.
[pilihan-redaksi]
Bank Sentral, ujar Aribowo, akan menentukan batas maksimum tarif isi saldo untuk off-us routing yang jauh lebih rendah dari tarif itu. "Harga transaksi top up multichannel itu Rp6.500. Itu yang akan kita turunkan dengan sangat signifikan," ujar Aribowo, Selasa (19/9/2017).
Transaksi off-us merupakan jenis transaksi yang melibatkan sarana dan prasarana pihak ketiga. Misalkan, pengguna uang elektronik Bank Mandiri mengisi saldo di mesin milik perbankan lain, ataupun di mesin di merchant atau peritel lain, seperti pasar swalayan.
Selama ini, kata Aribowo, konsumen harus membayar tarif isi saldo uang elektronik off-us yang tidak teratur karena tidak ada batasan maksimum. Tarif isi saldo itu juga biasanya dipengaruhi komisi untuk pihak ketiga seperti gerai peritel yang menjadi perantara dalam transaksi pengisian isi saldo itu. "Fee melalui mini market itu tidak masuk ke bank," kata Aribowo.
Aribowo mengatakan, tarif isi saldo off-us tidak akan dipukul rata, semua berbiaya. Menurut dia, BI akan mengatur berdasarkan kriteria jumlah saldo yang berada dalam uang elektronik tersebut.
Jadi, akan dua kriteria dalam pengisian saldo melalui off-us yakni isi saldo gratis jika saldo di uang elektronik tersebut sebesar nol hingga jumlah tertentu. Kemudian ada isi saldo melalui off-us yang berbiaya, jika saldo dalam uang elektronik tersebut dalam besaran tertentu. "Besaran tertentu itu, BI masih mengkaji," ujar dia.
Transaksi on-us merupakan jenis transaksi yang menggunakan sarana dan prasarana bank penerbit uang elektronik tersebut. Misalkan, pengguna uang elektronik Bank Mandiri mengisi saldo di ATM ataupun kantor cabang Bank Mandiri sehingga tidak lintas jaringan. Selama ini, untuk isi saldo secara on-us routing bank tidak mengenakan biaya.
Aribowo mengatakan melalui peraturan yang baru BI juga akan mengatur dengan ketentuan yang serupa dengan off-us yakni besaran tertentu untuk berbiaya, dan besaran tertentu maupun gratis. Lazimnya dalam dunia perbankan pengelompokan besaran tertentu ini disebut tiering.
Aribowo mengatakan, peraturan terkait isi saldo uang elektronik ini akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG). Namun dalam peraturan tersebut akan dicantumkan bahwa ketentuan pengenaan biaya isi saldo akan berlaku setelah Peraturan BI (PBI) baru terkait Uang Elektronik terbit.
PBI Uang Elektronik itu merupakan penyempurnaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tanggal 8 April 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money). [bbn/idc/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 827 Kali
02
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 752 Kali
03
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 630 Kali
04
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 389 Kali
05
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 340 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026