Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Lagi, Penyelundupan Komoditi Tanpa Dokumen Digagalkan

Jumat, 29 September 2017, 17:00 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Beritabali.com, Jembrana. Berkat kecermatan dan ketelitian anggota jaga di pos pintu masuk Bali yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi SH, satu unit kendaraan minibus mitsubishi L300  dengan No. Pol.: BG 1324 ZC, yang mengangkut 6 sterofoam daging bebek dan ayam beku tanpa dokumen digagalkan Kamis (28/9/2017) pukul 17.30 wita.

[pilihan-redaksi]

"Kendaraan pick up tersebut diperiksa baik surat kendaraan maupun dokumen barangnya, ternyata di dalam kabin mobil tersebut ditemukan 6 sterofoam daging bebek dan ayam beku tanpa dilengkapi dengan Surat kesehatan dari kantor Karantina daerah asal," terang Kanit Reskrim Gilimanuk AKP Mulyadi seijin Kapolsek Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa.

Dari pengakuan Agus Indra Kristianto Putu Andy Juniarta (40) dirinya hanya sebagai jasa angkutan barang, yang diangkut dari Rumah Makan SS Yogyakarta dengan tujuan Warung SS yang ada di Denpasar. 

"Saya hanya disuruh mengirim saja pak, dan sama sekali tidak tahu kalau membawa daging harus dilengkapi dengan surat Kesehatan dari kantor Karantina Hewan daerah asal, saya juga hanya dikasi surat jalan dari perusahaan pak," ujar Agus.

Sesuai dengan UU RI No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, bahwa setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainnya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari Kantor Karantina daerah asal.

Berkaitan dengan pelanggaran yang telah dilakukannya, maka untuk sementara pengemudi berikut barang muatannya kita amankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk proses lebih lanjut, dan nantinya kita limpahkan ke Kantor Karantina Hewan Wilayah kerja Gilimanuk untuk diambil tindakan seperlunya.

Sambung Muliyadi, kegiatan ini secara terus menerus dilaksanakan dan bersenergi dengan masyarakat sekitar pelabuhan dalam rangka meminimalisir barang-barang ilegal yang keluar mapun masuk wilayah Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk. [jim/wrt]

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami