Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pengerebekan Home Industri Narkoba, Tiga Pelaku Target 1 Ons Sabu Perhari

Jumat, 29 September 2017, 21:58 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Tim gabungan BNN dan BNNP Bali akhirnya merilis pengerebekan home industry sabu di Jalan Banyu Poh Gang VIIIB, Denpasar, pada Rabu (27/) lalu. Dalam pengerebekan tersebut petugas mengamankan 3 pelaku yakni Muhamad Hipni Muchtar alias Cakni, Putu Ruly alias Ayung dan Made Irwan Wardana alias Irwan.
 
Dilokasi, petugas BNNP Bali menyita puluhan botol dan tujuh jerigen berisi cairan kimia. Kemudian, lima botol kimia berisikan cairan metfetamia seberat 324,89 sabu dan sejumlah prekursor.
 
Menurut Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Putu Gede Suastawa tiga pelaku yang diamankan itu sudah menjalani pemeriksaan. Dari pengakuan ketiganya,  apabila berhasil memproduksi sabu maka mereka akan memasang target yakni 1 ons per hari untuk dijual.
 
[pilihan-redaksi]
“Jadi, dalam sehari mereka menarget bisa memproduksi 1 ons sabu perhari, " tegasnya Kamis (29/9).
 
Diungkapkannya, di Malang Jawa Timur  tersangka Cakni pernah mencoba meracik tapi gagal. Demikian pula Bali sudah pernah dicoba, tapi mutunya tidak bagus.
 
Menurut jenderal bintang satu dipundak itu, tersangka Cakni mendapatkan cara membuat sabu dari Lapas Malang, Jawa Timur. Bahkan dia sendiri yang menulis catatan resep maupun bahan-bahan yang diperlukan untuk memproduksi sabu. "Catatan tersebut kemudian disimpannya setelah keluar dari penjara," urainya.
 
Nah, selepas mendekam di lapas, Cakni berusaha membuat sabu tapi selalu gagal menghasilkan sabu berkualitas dalam enam bulan terakhir ini. Hingga akhirnya Cakni berpikir untuk membuat narkoba dengan resep yang ia catat.
 
“Pelaku yang meracik sabu belajar secara otodidak dari bahan kimia ini. Ia membuat narkoba di Bali tak lepas dari pangsa pasarnya dianggap cukup tinggi dibandingkan apabila beroperasi di Malang,” urainya.
 
Selain Cakni yang berperan sebagai peracik, Ayung dan Irwan berperan sebagai penyokong dana. Nantinya, hasil produksi Cakni jika berhasil membuat sabu akan dibayar oleh Irwan.
 
Sebagai ganjaran atas perbuatanya,  penyidik BNNP menjerat Cakni dengan hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati. [spy/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami