Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 16 September 2026
Merasa Daerah Bukan Zona Aman, Pengungsi Tidak Dipaksakan Pulang
Senin, 2 Oktober 2017,
11:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Beritabali.com, Karangasem. Gubernur Bali tegaskan tidak ada paksaan bagi pengungsi untuk pulang jika merasa desanya bukan zona aman.
Berdasarkan peta Kawasan Rawan Bencana (KRB) Bencana Gunung Agung yang dirilis oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) maka 50 desa dari keseluruhan 78 desa yang terdapat di Kabupaten Karangasem, sesungguhnya berada di luar Kawasan Rawan Bencana (KRB) Gunung Agung.
[pilihan-redaksi]
Gubernur mengatakan hanya ada 28 desa yang berada di dalam radius berbahaya jika Gunung Agung meletus. 28 desa tersebut berpotensi terkena awan panas dan lahar jika Gunung Agung meletus sehingga warga desanya harus mengungsi.
Lain halnya dengan 50 desa lainnya diasumsikan sebagai kawasan aman jika terjadi erupsi dari Gunung Agung sehingga warga dari desa tersebut tidak harus mengungsi dan dapat kembali ke desa masing-masing dan beraktifitas normal. Namun jika warga desa dari zona aman tersebut merasa desanya masuk dalam zona berbahaya jika Gunung Agung meletus, maka diperbolehkan untuk tetap tinggal di pengungsian dan tidak ada paksaan untuk kembali ke desanya.
"Bukan berarti pemerintah keberatan menanggung para pengungsi, tapi jika desanya masuk zona aman silahkan pulang, tapi kalau tidak mau dan merasa desanya masuk kawasan berbahaya ya silahkan tetap tinggal di pengungsian. Tidak ada paksaan dan pemerintah akan tetap menjamin logistiknya," imbuhnya, dalam keterangan persnya seusai memimpin rapat dengan sejumlah Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Karangasem di Posko Komando Tanah Ampo , Karangasem, Minggu (1/10).
Lebih jauh Gubernur Pastika menyampaikan bahwasannya pemetaan daerah KRB yang dikeluarkan oleh PVMBG telah berdasarkan pada perhitungan ilmiah serta peralatan canggih yang dimiliki serta pengalaman letusan dari Gunung Agung pada tahun 1963.
"Bukan Gubernur atau Bupati yang menentukan daerah KRB itu, tapi badan yang memang ahli dan berwenang yaitu PVMBG berdasarkan pada sejumlah kajian, peralatan canggih serta pengalaman letusan tahun 1963," tuturnya. [bbn/prov/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5450 Kali
02
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3470 Kali
03
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2300 Kali
04
05
De Gadjah Dorong Pariwisata Toleransi sebagai Kekuatan Bali
Dibaca: 1098 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026