Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 27 September 2026
Maling Pratima Ditangkap, Nyaris Dihajar Warga
Jumat, 13 Oktober 2017,
07:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Klungkung. Nyoman Londen (74) warga asal Banjar Nyanglan Kaja, Desa Bambang, Kecamatan Tembuku Bangli ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Klungkung, Selasa (10/10) lantaran mencuri pratima.
Pelaku pencurian pratima ini dihadirkan ke hadapan wartawan, Kamis (12/10). Nyoman Londen merupakan residivis, sebelumnya ia pernah melakukan aksi yang sama menggasak pratima di salah satu pura di wilayah Kecamatan Dawan. Yang bersangkutan juga pernah mencuri babi di wilayah Bangli. Terakhir ia beraksi mencuri pratima di Pura Pujung Sari, Desa Pakraman Nyanglan, Desa Nyanglan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, pada 30 Januari lalu.
[pilihan-redaksi]
Wakapolres Klungkung Kompol Ketut Widiada bersama Kasat Reskrim AKP Made Agus Dwi Wirawan menyampaikan, penangkapan tersangka pelaku pencurian pratima berkat informasi dari masyarakat.
“Ada pedagang di Pasar Seni Klungkung menyampaikan pelaku mau menjual uang kepeng dalam jumlah banyak, dari informasi itulah kami melakukan penyelidikan dengan mengintrogasi yang bersangkutan,” tandas Widiada.
Dari hasil interogasi itu, Nyoman Londen mengakui mencuri di Pura Pujung Sari. Petugas pun langsung melakukan penggeledahan di rumah Nyoman Londen. “Saat akan diadakan rekontruksi, tersangka nyaris dihajar oleh massa,” ungkap Widiada.
Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas, uang kepeng sebanyak 894, kain udeng, kain sejenis endek, alat pencongkel, gembok, pecahan bunga emas. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini, karena ada kemungkinan pelaku juga beraksi di tempat lain. Dari informasi di Polres Klungkung, pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan jimat, agar tidak mudah dipergoki warga. Tersangka saat ini ditahan di tahanan Polres Klungkung, ia dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. [wan/wrt]
Berita Klungkung Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8476 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5827 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3651 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2480 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026