Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 11 Mei 2026
Maling Pratima Ditangkap, Nyaris Dihajar Warga
Jumat, 13 Oktober 2017,
07:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Klungkung. Nyoman Londen (74) warga asal Banjar Nyanglan Kaja, Desa Bambang, Kecamatan Tembuku Bangli ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Klungkung, Selasa (10/10) lantaran mencuri pratima.
Pelaku pencurian pratima ini dihadirkan ke hadapan wartawan, Kamis (12/10). Nyoman Londen merupakan residivis, sebelumnya ia pernah melakukan aksi yang sama menggasak pratima di salah satu pura di wilayah Kecamatan Dawan. Yang bersangkutan juga pernah mencuri babi di wilayah Bangli. Terakhir ia beraksi mencuri pratima di Pura Pujung Sari, Desa Pakraman Nyanglan, Desa Nyanglan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, pada 30 Januari lalu.
[pilihan-redaksi]
Wakapolres Klungkung Kompol Ketut Widiada bersama Kasat Reskrim AKP Made Agus Dwi Wirawan menyampaikan, penangkapan tersangka pelaku pencurian pratima berkat informasi dari masyarakat.
“Ada pedagang di Pasar Seni Klungkung menyampaikan pelaku mau menjual uang kepeng dalam jumlah banyak, dari informasi itulah kami melakukan penyelidikan dengan mengintrogasi yang bersangkutan,” tandas Widiada.
Dari hasil interogasi itu, Nyoman Londen mengakui mencuri di Pura Pujung Sari. Petugas pun langsung melakukan penggeledahan di rumah Nyoman Londen. “Saat akan diadakan rekontruksi, tersangka nyaris dihajar oleh massa,” ungkap Widiada.
Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas, uang kepeng sebanyak 894, kain udeng, kain sejenis endek, alat pencongkel, gembok, pecahan bunga emas. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini, karena ada kemungkinan pelaku juga beraksi di tempat lain. Dari informasi di Polres Klungkung, pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan jimat, agar tidak mudah dipergoki warga. Tersangka saat ini ditahan di tahanan Polres Klungkung, ia dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. [wan/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1096 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 868 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 690 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 642 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026