Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 21 Agustus 2026
Anggota DPR RI Surati Kapolda Bali, Minta Penangguhan Penahanan Tersangka Yonda
Jumat, 13 Oktober 2017,
07:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Dukungan terhadap tersangka I Made Wijaya alias Yonda yang terseret kasus reklamasi liar di Tanjung Benoa, terus mengalir. Salah satunya dari anggota Komisi VI DPR RI Nyoman Dhamantra. Politisi asal PDIP ini menyurati Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose untuk minta penangguhan terhadap Yonda yang ditahan di rutan Polda Bali.
[pilihan-redaksi]
Dhamantra menerangkan, surat tertutup yang diterima Wakapolda Bali Brigjen Pol Gede Alit Widana, merupakan tembusan kepada Ketua DPR RI, Presiden dan Kapolri. Selain itu, kedatanganya ke Polda Bali, Kamis (12/10) kemarin, bukan untuk mengintervensi kinerja penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali, tapi hanya sebagai pemberi usulan.
Dalam surat tersebut, Dhamantra meminta agar tersangka Yonda ditangguhkan penahanannya. Hal itu didasari, melihat persoalan Desa Adat dengan Paruman adat, maka seharusnya tidak dibebankan kepada Bendesa dan Prajuru. Karena mereka pastinya adalah pelaksana dari paruman yang menjadi keputusan.
Menurutnya, penangguhan penahanan bisa diberikan dengan berbagai pertimbangan. Apalagi yang dilaporkan dan menjadi penahanan Polisi ialah hasil paruman. Dimana yang dilaporkan dan resmi aspirasi masyarakat adat yang masuk padanya.
"Yahh, kalau proses hukum diteruskan silahkan saja. Penangguhannya. Tidak mau mengintervensi. Kegiatan disepakati dalam paruman. Dan dalam UU Pasal 18b, negara wajib hukumnya memberikan penghormatan dalam kesatuan-kesatuan masyarakat adat dengan Hak Tradisionalnya. Keberadaannya direpresentasikan dengan desa adat yang ada," bebernya.
Ditambahkannya, pejabat Bendesa dan Prajuru hanya sebagai pelaksana saja dan boleh bertindak berdasarkan hasil paruman. Maka, diharapkan penegakan hukum atau mengadili sebuah keputusan adat adalah memberikan pendidikan hukum yang konstruktif. Atau tetap menjaga eksistensi desa adat itu sendiri, tegasnya.
Dia menilai, penegakan hukum tidak bisa dilepaskan dari sosiologi hukum. Pendek kata, tidak bisa menghilangkan eksistensi desa adat itu sendiri. Artinya, Kapolda Bali Irjen Pol Petrus R. Golose dengan anggotanya mesti melakukan pendekatan yang persuasif.
"Bendesa kan sebagai wakil rakyat juga. Artinya ada hal-hal yang dilihat dalam penegakan hukum itu adalah sosiologi hukumnya. Silahkan saja menegakkan hukum, tapi kan yang bersangkutan tidak pernah menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Artinya dapat ditahan itu konstruksinya bagaimana. Itu yang belum saya dapat (alasan yang jelas)," ungkapnya lugas. [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4603 Kali
02
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2408 Kali
03
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2063 Kali
04
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1666 Kali
05
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1103 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026