Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 6 Oktober 2026
Anggota DPR RI Surati Kapolda Bali, Minta Penangguhan Penahanan Tersangka Yonda
Jumat, 13 Oktober 2017,
07:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Dukungan terhadap tersangka I Made Wijaya alias Yonda yang terseret kasus reklamasi liar di Tanjung Benoa, terus mengalir. Salah satunya dari anggota Komisi VI DPR RI Nyoman Dhamantra. Politisi asal PDIP ini menyurati Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose untuk minta penangguhan terhadap Yonda yang ditahan di rutan Polda Bali.
[pilihan-redaksi]
Dhamantra menerangkan, surat tertutup yang diterima Wakapolda Bali Brigjen Pol Gede Alit Widana, merupakan tembusan kepada Ketua DPR RI, Presiden dan Kapolri. Selain itu, kedatanganya ke Polda Bali, Kamis (12/10) kemarin, bukan untuk mengintervensi kinerja penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali, tapi hanya sebagai pemberi usulan.
Dalam surat tersebut, Dhamantra meminta agar tersangka Yonda ditangguhkan penahanannya. Hal itu didasari, melihat persoalan Desa Adat dengan Paruman adat, maka seharusnya tidak dibebankan kepada Bendesa dan Prajuru. Karena mereka pastinya adalah pelaksana dari paruman yang menjadi keputusan.
Menurutnya, penangguhan penahanan bisa diberikan dengan berbagai pertimbangan. Apalagi yang dilaporkan dan menjadi penahanan Polisi ialah hasil paruman. Dimana yang dilaporkan dan resmi aspirasi masyarakat adat yang masuk padanya.
"Yahh, kalau proses hukum diteruskan silahkan saja. Penangguhannya. Tidak mau mengintervensi. Kegiatan disepakati dalam paruman. Dan dalam UU Pasal 18b, negara wajib hukumnya memberikan penghormatan dalam kesatuan-kesatuan masyarakat adat dengan Hak Tradisionalnya. Keberadaannya direpresentasikan dengan desa adat yang ada," bebernya.
Ditambahkannya, pejabat Bendesa dan Prajuru hanya sebagai pelaksana saja dan boleh bertindak berdasarkan hasil paruman. Maka, diharapkan penegakan hukum atau mengadili sebuah keputusan adat adalah memberikan pendidikan hukum yang konstruktif. Atau tetap menjaga eksistensi desa adat itu sendiri, tegasnya.
Dia menilai, penegakan hukum tidak bisa dilepaskan dari sosiologi hukum. Pendek kata, tidak bisa menghilangkan eksistensi desa adat itu sendiri. Artinya, Kapolda Bali Irjen Pol Petrus R. Golose dengan anggotanya mesti melakukan pendekatan yang persuasif.
"Bendesa kan sebagai wakil rakyat juga. Artinya ada hal-hal yang dilihat dalam penegakan hukum itu adalah sosiologi hukumnya. Silahkan saja menegakkan hukum, tapi kan yang bersangkutan tidak pernah menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Artinya dapat ditahan itu konstruksinya bagaimana. Itu yang belum saya dapat (alasan yang jelas)," ungkapnya lugas. [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1399 Kali
02
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1211 Kali
03
Konsensus Politik Tanpa Musuh Era Prabowo Subianto
Dibaca: 634 Kali
04
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 551 Kali
05
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 520 Kali
ABOUT BALI
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026