Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
Sampah Bali Kian Darurat, Solusi Pengolahan Jadi Sorotan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Persoalan pengelolaan sampah di Bali kembali menjadi perhatian serius di tengah rencana penutupan permanen TPA Regional Suwung pada Agustus 2026. Dengan produksi sampah harian mencapai sekitar 3.400 ton, pemerintah, akademisi, hingga pelaku industri menilai Bali membutuhkan solusi pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam diskusi yang digelar di Gedung Dharma Negara Alaya, Denpasar, Selasa (12/5/2026). Forum tersebut membahas pembagian tanggung jawab, kesiapan infrastruktur, hingga solusi pengelolaan sampah berbasis realitas di lapangan.
Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, Viktor Andika Putra, mengatakan optimalisasi pengelolaan sampah berbasis sumber terus diperkuat guna menekan timbulan sampah dari rumah tangga.
Baca juga:
Ahli Lingkungan: Bali Gagal Kelola Sampah
Salah satu langkah yang dilakukan yakni pembagian sarana komposter kepada masyarakat. Hingga 10 Mei 2026, Pemkot Denpasar tercatat telah membagikan 75.260 unit bag komposter, 2.048 unit sumur komposter, dan 2.025 unit tong komposter.
”Optimalisasi pengelolaan sampah di hilir dilakukan melalui penguatan peran TPST dengan penambahan fasilitas dan teknologi pengolahan, seperti mesin gibrig, pengolahan plastik, serta pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT)," katanya.
Menurutnya, penguatan TPST diharapkan mampu meningkatkan kapasitas pengolahan sampah sekaligus mengurangi volume residu yang dibuang ke TPA.
Sementara itu, Chairman Nawacita Pariwisata Indonesia (NCPI) Bali, Agus Maha Usadha, menilai industri perhotelan selama ini sudah terbiasa melakukan pemilahan sampah berbasis sumber.
”Pemilahan sudah dilakukan, mana yang masuk B3, mana yang organik dan non organik. Nah pemilahan ini nanti juga bisa dilakukan di TPS3R," ujarnya.
Namun demikian, Agus menilai kebijakan yang mewajibkan hotel mengolah sampah secara mandiri cukup memberatkan pelaku usaha. Menurutnya, biaya pengadaan fasilitas pengolahan sampah dapat mencapai Rp150 juta hingga Rp180 juta per hotel, belum termasuk operasional.
"Itu dikalikan sekian banyak hotel yang ada di Bali. Apakah itu efisien secara bisnis? Sedangkan industri sudah berkontribusi," sebutnya.
Ia juga menegaskan sektor pariwisata telah memberikan kontribusi melalui pungutan wisatawan asing dan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 75 Tahun 2019.
Di sisi lain, Guru Besar Tata Ruang Universitas Warmadewa, Prof. I Putu Rumawan, menyoroti persoalan tata ruang dalam pengelolaan sampah di Bali. Ia menilai wacana pembangunan TPA sementara di Badung Selatan harus dikaji secara matang agar tidak memunculkan persoalan lingkungan baru.
”Kalau ngomong TPA yang benar itu, proses air lini dari endapan sampah itu dimasukan ke dalam kolam dan diproses dan ujungnya dikasih air tawar. Kalau ikannya hidup, baru boleh dilepas airnya. Nah ketika dilepas airnya, tidak mampu meresap, lama-lama lingkungan ini jangan2 bisa menimbulkan masalah baru. Siapa yang bisa meyakini bahwa tidak akan menyebar penyakit demam berdarah. Karame nyamuk akan menyebar di tempat-tempat basah tadi," ujarnya.
Rumawan juga menilai konsentrasi pembangunan fasilitas pengelolaan sampah di Bali Selatan atau kawasan Sarbagita tidak ideal.
”Kalau sekarang tetap terkonsentrasi di Bali Selatan atau Sarbagita, berarti tidak equal," tandasnya.
Ia menambahkan keterlambatan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah membuat persoalan sampah di Bali semakin kompleks.
”Saya bilang, masalah sampah ini bisa jadi berkah tapi bisa juga menjadi sumpah serapah,” sentilnya.
Forum tersebut juga menyoroti penerapan Surat Edaran Gerakan Bali Bersih Nomor 9 Tahun 2025 terkait pembatasan plastik sekali pakai dan kewajiban pemilahan sampah di sumber. Sejumlah pihak menilai fokus kebijakan masih lebih banyak menyasar sampah bernilai ekonomi seperti plastik daur ulang, sementara persoalan sampah organik dan residu belum tertangani optimal.
Meski demikian, sejumlah produsen besar seperti Coca-Cola dan Danone disebut mulai menerapkan sistem ekonomi sirkular dengan menarik kembali kemasan pascakonsumsi dan memproduksi kemasan daur ulang.
Peserta forum berharap sinergi pemerintah, akademisi, pelaku industri, dan masyarakat dapat menjadi solusi nyata dalam mewujudkan tata kelola sampah Bali yang lebih modern, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli