Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Polresta Denpasar Tangkap 2 Pengedar 5.000 Butir Pil Koplo
Selasa, 17 Oktober 2017,
07:08 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Peredaran 5.000 butir pil koplo di wilayah Kedonganan, Kuta, Badung berhasil digagalkan jajaran Sat Resnakoba Polresta Denpasar dengan menangkap dua pelakunya, Viki Setiawan (22) dan Iwan Setiawan (26). Kedua pengedar itu mengaku barang bukti tersebut diperoleh kedua pemuda tersebut dari seseorang bernama Wawan di Jember, Jawa Timur.
[pilihan-redaksi]
Pengungkapan kasus pil koplo itu dijelaskan Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, Senin (16/10) kemarin. Dia mengatakan, Viki Setiawan dan Iwan Setiawan sudah lama ditarget atas laporan masyarakat yang menyebutkan maraknya peredaran pil koplo di seputaran Kedonganan, Jimbaran, Kuta Selatan.
Menyikapi laporan masyarakat, pasukan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar langsung mencari keberadaan kedua pemuda tersebut. Awalnya sulit menangkap, namun setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, Viki dan Iwan akhirnya ditangkap
“Beberapa jam dilacak, pelaku kami tangkap di kediamannya di Kedonganan,” tegas mantan Kapolsek Kuta Utara itu.
Penangkapan berlangsung Jumat (13/10) sekitar pukul 19.00 wita, setelah petugas mengerebek rumah kos tersangka di Jalan Pudak Sari, Banjar Kubu Alit, Desa Kedonganan, Kuta. Keduanya tidak berkutik setelah petugas menggeledah kamar dan menemukan 5.000 butir pil koplo yang dikemas dalam lima plastik klip besar. “Kedua tersangka mengaku mengedarkan dan juga mengonsumsi pil koplo ini,”ungkap mantan Kapolsek Kuta Utara ini.
Dari hasil keterangan kedua tersangka, mereka belum sempat mengedarkan pil warna putih tersebut. Pasalnya barang bukti itu baru didapat dari seseorang yang disapa Wawan di Jember, Jawa Timur. “Tersangka Viki yang mengambil pil koplo di Jember. Kami masih melakukan pengembangan,”tegasnya. Selain itu, keduanya mengaku apabila sukses menjual pil koplo akan diberikan imbalan oleh Wawan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat terbukti melanggar UU RI, Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sehingga dijerat dengan pasal 179 dengan ancaman 15 tahun penjara. “Kita masih dalami keterangan keduanya ini untuk mengungkap bandar pil koplo ini,” tungkasnya. [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3884 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2822 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2038 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1986 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1804 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026