Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polresta Denpasar Tangkap 2 Pengedar 5.000 Butir Pil Koplo

Selasa, 17 Oktober 2017, 07:08 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Peredaran 5.000 butir pil koplo di wilayah Kedonganan, Kuta, Badung berhasil digagalkan jajaran Sat Resnakoba Polresta Denpasar dengan menangkap dua pelakunya, Viki Setiawan (22) dan Iwan Setiawan (26). Kedua pengedar itu mengaku barang bukti tersebut diperoleh kedua pemuda tersebut dari seseorang bernama Wawan di Jember, Jawa Timur.
 
[pilihan-redaksi]
Pengungkapan kasus pil koplo itu dijelaskan Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, Senin (16/10) kemarin. Dia mengatakan, Viki Setiawan dan Iwan Setiawan sudah lama ditarget atas laporan masyarakat yang menyebutkan maraknya peredaran pil koplo di seputaran Kedonganan, Jimbaran, Kuta Selatan.
 
Menyikapi laporan masyarakat, pasukan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar langsung mencari keberadaan kedua pemuda tersebut. Awalnya sulit menangkap, namun setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, Viki dan Iwan akhirnya ditangkap
 
“Beberapa jam dilacak, pelaku kami tangkap di kediamannya di Kedonganan,” tegas mantan Kapolsek Kuta Utara itu.  
 
Penangkapan berlangsung Jumat (13/10) sekitar pukul 19.00 wita, setelah petugas mengerebek rumah kos tersangka di Jalan Pudak Sari, Banjar Kubu Alit, Desa Kedonganan, Kuta. Keduanya tidak berkutik setelah petugas menggeledah kamar dan menemukan 5.000 butir pil koplo yang dikemas dalam lima plastik klip besar. “Kedua tersangka mengaku mengedarkan dan juga mengonsumsi pil koplo ini,”ungkap mantan Kapolsek Kuta Utara ini.
 
Dari hasil keterangan kedua tersangka, mereka belum sempat mengedarkan pil warna putih tersebut. Pasalnya barang bukti itu baru didapat dari seseorang yang disapa Wawan di Jember, Jawa Timur. “Tersangka Viki yang mengambil pil koplo di Jember. Kami masih melakukan pengembangan,”tegasnya. Selain itu, keduanya mengaku apabila sukses menjual pil koplo akan diberikan imbalan oleh Wawan.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat terbukti melanggar UU RI, Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sehingga dijerat dengan pasal 179 dengan ancaman 15 tahun penjara. “Kita masih dalami keterangan keduanya ini untuk mengungkap bandar pil koplo ini,” tungkasnya. [spy/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami