Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pendaftaran Ulang Kartu Prabayar, YLPK Bali : Riskan Penyalahgunaan Data

Senin, 6 November 2017, 14:40 WITA Follow
Beritabali.com

beritabalicom/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Rencana pemerintah untuk melakukan pendaftaran ulang terhadap pengguna kartu prabayar seluler, per 31 Oktober 2017, mendapat respon dari masyarakat. Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Artaya. SH, Minggu,(5/11), di Denpasar, mengatakan, pemeritah harus mampu menjamin keamanan data masyarakat, jangan sampai malah disalahgunakan.
 
"Pemerintah harus menjamin bahwa data pribadi milik konsumen tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial, tanpa seizin konsumen sebagai pemilik data pribadi," jelasnya.
 
Selain itu dikatakan, proses pendataan ulang harus melalui proses komunikasi dan sosialisasi yang benar-benar sampai ke konsumen. Jangan sampai penutupan akses nomor seluler konsumen hanya karena konsumen tidak tahu informasi peraturan tersebut, maka dari itu sosialisasi agar bisa lebih gencarkan lagi.
 
"Upaya pendaftaran ulang ini dikhawatirkan juga tidak akan mampu menjadi pengendali baik itu dari sisi jumlah nomor seluler ataupun penyalahgunaan nomor seluler, misalnya untuk kepentingan kriminalitas. Sebab konsumen masih diberikan akses untuk memiliki nomor seluler yang sangat banyak, karena setiap konsumen masih berhak memiliki 3 (tiga) nomor seluler dari masing-masing operator. Artinya konsumen masih mempunyai hak 18 nomor seluler dari total 6 (enam) operator yang ada saat ini," bebernya.
 
Menurut dia, maraknya jumlah nomor seluler yang ada di Indonesia mencapai 350 jutaan lebih. Dikarenakan aspek promosi dan perang tarif dari operator seluler konsumen terjebak dengan promosi dan perang tarif yang sangat menyesatkan. 
 
"Oleh karena itu pemerintah harus melakukan penertiban dari sisi hulu, yakni menertibkan perang tarif dan promosi yang menyesatkan konsumen tersebut. Bukan hanya melakukan upaya penertiban dan pengendalian dengan cara pendataan ulang saja," pungkas Artaya. [bbn/aga/psk]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami