Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 6 Agustus 2026
Dewan Studi Banding Masalah Transportasi
Selasa, 10 Oktober 2017,
12:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali melakukan studi banding ke DPRD DKI Jakarta terkait Peraturan Daerah tentang Transportasi.
"Kami ke DPRD DKI Jakarta guna mengetahui lebih lanjut mengenai Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi," kata Ketua Rombongan Komisi III DPRD Bali Ida Bagus Gede Udiyana di konfirmasi dari Denpasar, Selasa (10/10/2017).
Ia mengatakan saat ini penerapan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi tersebut di DKI Jakarta sudah berjalan dengan baik, sehingga dipandang perlu dari DPRD Bali mencari perbandingan di ibu kota metropolitan tersebut.
"Langkah tersebut kami lakukan mengingat Bali juga sudah semakin berkembang, dan keberadaan kendaraan juga semakin banyak, karena itu perlu adanya aturan yang lebih jelas dan dapat diimplementasikan kepada masyarakat," ujarnya.
Rombongan anggota Komisi III DPRD Bali diterima anggota DPRD Jakarta Hj. Neneng Hasanah. Bimo dan Taufik dari anggota Komisi D.
Neneng Hasanah mengatakan Perda Nomor 5 Tahun 2014 mengatur penanganan transportasi di Jakarta, salah satunya mengatur pembelian kendaraan bermotor, baik perorangan maupun badan usaha harus menyertakan bukti kepemilikan garasi yang ditandatangani oleh kelurahan setempat.
"Hal tersebut guna mengetahui kesiapan dari pemilik, bahwa mereka memiliki tempat garasi kendaraannya guna sebagai persyarakat untuk menerbitkan STNK," ujarnya.
Neneng juga mengatakan sampai saat ini perda tersebut masih tahap sosialisasi. Dalam penegakkan aturan tersebut Pemprov DKI Jakarta nantinya mendapatkan pendapatan hingga Rp60 miliar lebih, dari penindakan di jalan raya dengan menggunakan kamera pengintai (CCTV).
Ia juga menjelaskan di DKI Jakarta juga menerapkan kendaraan dengan nomor polisi genap dan ganjil. Penerapan tersebut sebagai upaya pengaturan lalu lintas setiap harinya, sehingga dapat mengurai kemacetan.
"Jadi dengan penerapan atau sistem pelat kendaraan ganjil dan genap di ruas tertentu, terbukti lebih efektif dalam mengurai kemacetan. Termasuk juga diruas jalan tertentu bagi pengendara sepeda motor di larang masuk," ujarnya.
Neneng juga memberi pertimbangan kepada anggota DPRD dan Pemprov Bali menerapkan sistem yang dilakukan di DKI Jakarta. Hal ini akan memberi efektif bagi pengendara di jalan raya.
"Bali sudah saatnya mulai berbenah dalam sistem transportasi, antara lain dengan mode publik, taksi, maupun MRT," katanya. [bbn/drd/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 3447 Kali
02
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1315 Kali
03
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 922 Kali
04
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 845 Kali
05
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 685 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026