Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 30 Juni 2026
Akibat Salah Dokumen, Poniron Diamankan Polsek Gilimanuk
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Sopir Bus Setiawan, Poniron harus berurusan dengan polisi, hanya gara-gara kesalahan dokumen barang bawaan. Kesalahan dokumen barang bawaan terjadi karena laki-laki 51 tahun asal Pasuruan Jawa Timur tersebut mengaku tidak pernah mengecek dokumen barang bawaan.
Poniron diamankan tim Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Gilimanuk yang di pimpin Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi SH pada Senin (22/01/2018) sekitar pukul 03.30 wita. Poniron hanya bisa pasrah dan terlihat lemas tanpa banyak bicara setelah melihat kenyataannya ada perbedaan antara dokumen dan barang bawaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, bus warna orange kuning, Nopol AG 7078 UA yang dikemudikan oleh Poniron mengangkut barang berupa 7 box sterofoam udang segar, 5 box sterofoam lobster, 3 box sterofoam kepiting, 1 box sterofoam ikan segar dan 1 box sterofoam Kerang. Sedangkan yang tertulis dalam dokumen barang bawaan hanya Ikan segar 4 koli dan udang segar 10 koli.
Menurut Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi, SH., bahwa komoditi tersebut tidak dilengkapi dokumen atau Sertifikat Kesehatan Karantina yang sah. Dalam artian tidak ada kesesuaian antara surat dengan barang komoditi barang bawaan. Barang-barang tersebut milik UD. UMN Indah dari Gresik yang dikirim untuk Brahma di Denpasar.
"Hal ini sudah jelas sebuah pelanggaran terhadap pasal 3, PP No.15 tahun 2002, tentang karantina ikan. Sehingga Pengemudi serta komoditi yang dibawa kami amankan ke Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses lebih lanjut dan kami akan serahkan ke Kantor Karantina Ikan wilayah kerja Gilimanuk agar diambil tindakan sesuai dengan kesalahannya." tegas Muliyadi.
Muliyadi mengingatkan para pengemudi agar membiasakan diri untuk memeriksa atau mengecek surat-surat sebelum berangkat ketujuan. Surat-surat tersebut, baik yang berkaitan dengan kelengkapan pribadi, kendaraan dan juga barang bawaanya.
“Sehingga pada saat di periksa oleh petugas kepolisian dimanapun tempatnya, tidak menemui hambatan atau tidak tersangkut hukum dalam bentuk apapun." kata Muliyadi.
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun