Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pelaku Dugaan Pencabulan Siswi SMP di Denpasar Dibekuk

Senin, 10 Agustus 2026, 19:47 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/Pelaku Dugaan Pencabulan Siswi SMP di Denpasar Dibekuk.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar meringkus pria berinisial DB (28) yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar SMP berinisial YAS (13). Terduga pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Suwung, Denpasar Selatan.

Kasus tersebut dilaporkan orang tua korban, WER (36), ke Polresta Denpasar pada 5 Agustus 2026. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 17.00 WITA di kawasan Suwung, Denpasar Selatan.

Korban disebut berada di rumah saat peristiwa dugaan pencabulan terjadi. Terduga pelaku yang berasal dari Sabu Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga melakukan perbuatan tersebut disertai ancaman.

Ancaman tersebut membuat korban merasa takut menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Namun, korban akhirnya mengungkapkan peristiwa tersebut kepada orang tuanya yang kemudian membuat laporan polisi.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra melalui Kanit PPA AKP Ni Luh Putu Mega Melinda, S.I.K., M.Si., mengatakan setelah menerima laporan, Unit PPA langsung melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sekitar lokasi kejadian. Tim kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan DB untuk dibawa ke Polresta Denpasar guna menjalani pemeriksaan.

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan," ungkapnya ke awak media, pada Senin, 10 Agustus 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa pelapor, korban dan sejumlah saksi. Penyidik juga melakukan pemeriksaan medis atau visum, mengamankan barang bukti serta memeriksa terduga pelaku.

Penyidik masih melengkapi alat bukti dan mendalami perkara tersebut. Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum juga dilakukan untuk kepentingan proses pemberkasan.

Polresta Denpasar juga berkoordinasi dengan UPTD PPA dan Dinas Sosial untuk memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis dan sosial selama proses hukum berlangsung.

Kompol Agus menegaskan penanganan perkara yang melibatkan anak menjadi perhatian serius kepolisian. Proses hukum disebut akan tetap berjalan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban anak.

“Penanganan perkara yang melibatkan anak menjadi perhatian serius kami. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban anak,” tegas Kompol Agus.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, meningkatkan pengawasan terhadap anak serta menciptakan lingkungan yang aman. Anak juga diharapkan berani menyampaikan apabila mengalami kekerasan maupun pelecehan seksual.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami