Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Sengketa Tanah Warisan I Nuranta Masuk Gugatan Ketiga

Senin, 10 Agustus 2026, 14:16 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Sengketa Tanah Warisan I Nuranta Masuk Gugatan Ketiga.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Kuasa Hukum Tergugat dalam perkara sengketa tanah warisan atas nama I Nuranta memberikan tanggapan terhadap sejumlah keterangan yang sebelumnya disampaikan pihak Penggugat dalam perkara Nomor 78/Pdt.G/2026/PN Amp di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura.

Kuasa Hukum Tergugat, I Gusti Lanang Suardana, SH., Kadek Ananta Husada Arsa, SH., MH., dan I Gede Agus Sugita, SH., MH., menyatakan memiliki pandangan berbeda terhadap sejumlah dalil yang diajukan Penggugat.

Menurut mereka, riwayat perkara yang berkaitan dengan objek tanah tersebut perlu dilihat secara utuh dalam proses persidangan. Kuasa Hukum Tergugat menyebut perkara Nomor 78/Pdt.G/2026/PN Amp merupakan perkara ketiga yang berkaitan dengan objek dan persoalan tanah yang sama atau memiliki keterkaitan.

Sebelumnya, disebut telah terdapat dua perkara, yakni Nomor 80/Pdt.G/2024/PN Amp dan Nomor 334/Pdt.G/2024/PN Amp.

“Menurut penelusuran dan dokumen yang kami miliki, perkara ini merupakan gugatan yang ketiga. Sebelumnya telah ada dua perkara yang berkaitan dengan objek dan persoalan tersebut, dan keduanya telah diputus dengan amar tidak dapat diterima,” ujar Kadek Ananta Husada Arsa, Minggu (9/8/2026).

Ia menjelaskan, perkara Nomor 80/Pdt.G/2024/PN Amp disebut diajukan oleh pihak yang merupakan keturunan I Nuranta yang telah kawin keluar. Sedangkan perkara Nomor 334/Pdt.G/2024/PN Amp disebut diajukan oleh pihak Penggugat dalam perkara yang saat ini sedang berjalan.

Terhadap perkara Nomor 334/Pdt.G/2024/PN Amp, pihak Penggugat sebelumnya mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Nomor 183/PDT/2025/PT DPS. Kuasa Hukum Tergugat menyatakan, berdasarkan putusan yang mereka jadikan rujukan, putusan tingkat banding tersebut menguatkan putusan PN Amlapura.

Selain riwayat perkara, pihak Tergugat turut memberikan tanggapan mengenai dokumen silsilah keturunan yang digunakan sebagai salah satu dasar dalam gugatan.

Kuasa Hukum Tergugat menyatakan, berdasarkan dokumen dan data yang berada dalam penguasaan mereka, terdapat hubungan kekerabatan dari garis samping yang menurut mereka berkaitan dengan kedudukan Tergugat sebagai pihak yang memiliki hubungan waris dengan I Nuranta.

“Menurut data yang kami miliki, terdapat hubungan keturunan melalui garis ke samping yang berkaitan dengan pihak Tergugat. Karena itu, kami berpandangan bahwa silsilah yang diajukan perlu dilihat secara lengkap dan tidak hanya dari satu garis keturunan,” kata Ananta.

Mereka juga mempertanyakan status sebuah dokumen silsilah yang disebut terdapat tanda tangan salah satu keturunan I Nuranta yang kemudian dinyatakan telah dicabut oleh yang bersangkutan. Persoalan tersebut, kata Ananta, juga telah ditanyakan kepada ahli hukum adat Bali yang dihadirkan pihak Penggugat dalam persidangan.

“Kami menanyakan bagaimana kedudukan dokumen tersebut apabila terdapat pihak yang sebelumnya membubuhkan tanda tangan kemudian menyatakan mencabut tanda tangannya. Mengenai kekuatan dan kedudukan dokumen tersebut, tentunya menjadi bagian yang kami serahkan kepada penilaian majelis hakim berdasarkan pembuktian di persidangan,” jelasnya.

Kuasa Hukum Tergugat juga menanggapi keterangan salah satu saksi Penggugat berinisial IKA yang disebut sebagai salah satu Kelian Banjar Dinas di Desa Rendang.

Menurut mereka, terdapat bagian keterangan saksi yang masih perlu diuji lebih lanjut karena disebut bersumber dari informasi yang diterima dari pihak lain.

“Kami menghormati keterangan saksi. Namun, terhadap materi keterangan tersebut tentu ada bagian yang perlu kami uji berdasarkan sumber pengetahuan saksi dan bukti-bukti yang ada,” ujar Ananta.

Terkait kehadiran saksi tersebut dalam persidangan, Kuasa Hukum Tergugat menyatakan berencana menyampaikan surat kepada Kepala Desa Rendang pada Senin (10/8/2026).

Surat tersebut akan ditembuskan kepada Camat Rendang dan Bupati Karangasem. Menurut mereka, surat itu dimaksudkan untuk meminta klarifikasi mengenai aspek kedinasan terkait kehadiran yang bersangkutan sebagai saksi.

“Kami akan menyampaikan surat untuk meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Rendang mengenai aspek kedinasan dari kehadiran yang bersangkutan sebagai saksi. Surat tersebut juga akan kami tembuskan kepada pihak terkait,” katanya.

Ananta menyebut pihaknya mendasarkan pertanyaan tersebut pada ketentuan mengenai kewajiban dan disiplin aparatur pemerintahan desa. Namun, pihaknya menegaskan persoalan tersebut disampaikan sebagai permintaan klarifikasi dan bukan sebagai kesimpulan mengenai adanya pelanggaran.

Kuasa Hukum Tergugat menegaskan seluruh keterangan, dokumen dan dalil yang disampaikan masing-masing pihak masih merupakan bagian dari proses pembuktian perkara.

Mereka menyatakan tidak ingin mendahului kewenangan majelis hakim dalam menentukan benar atau tidaknya masing-masing dalil yang diajukan.

“Kami menghormati proses persidangan. Seluruh dalil dan bantahan para pihak tentu harus dibuktikan. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai fakta, alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli yang terungkap dalam persidangan,” tegas Ananta.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami