Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Hari Pertama Menjabat Pjs Bupati Klungkung, Sugiada Minta Dukungan KPD
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com.Klungkung. Terkait kinerja dan pelaksanaan program-program pemerintah daerah, I Wayan Sugiada meminta dukungan para Kepala Perangkat Daerah (PKD) pada hari pertamanya menjabat sebagai Pjs Bupati Klungkung.
Seusai melakukan persembahyangan (matur piuning) di beberapa pelinggih sekitar kantor Bupati Klungkung, Sugiada menggelar tatap muka dengan para KPD di lingkungan Pemkab Klungkung. Pertemuan itu dilaksanakan di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Kamis (15/2/2018).
Dia menyampaikan, sesuai tugas dan wewenang yang tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang penunjukan Penjabat Sementara Bupati Klungkung, pihaknya meminta dukungan semua KPD untuk bersama-sama ngayah, membangun Kabupaten Klungkung melalui program-program yang dirancang untuk kesejahteraan masyarakat.
“Tanpa dukungan semua pihak, saya tidak berarti apa-apa,” ujar Pjs Bupati Sugiada dihadapan Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra dan KPD dalam lingkup Pemkab Klungkung. Sugiada juga mengingatkan kepada para KPD untuk senantiasa melayani masyarakat bukan dilayani masyarakat.
Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.51-237 Tahun 2018 Tanggal 13 Pebruari 2018 Tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Klungkung, Provinsi Bali, ada lima poin tugas dan wewenang seorang Pjs Bupati.
Diantaranya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat dan memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung yang definitive serta menjaga netralitas PNS.
Tugas dan wewenang lainnya yakni melakukan pembahasan rancangan Perda dan dapat menandatangani Perda setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, serta melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. (bbn/rls/rob)
Reporter: -
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3790 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1736 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang